Jum'at, 26/04/2024 12:37 WIB

Myanmar Tangguhkan Putusan Aung San Suu Kyi

Pengadilan Myanmar yang dikuasai junta militer menangguhkan putusan pertama terhadap pemimpin yang digulingkan, Aung San Suu Kyi, hingga 6 Desember mendatang.

Aung San Suu Kyi (Foto: Reuters)

Naypyitaw, Jurnas.com - Pengadilan Myanmar yang dikuasai junta militer menangguhkan putusan pertama terhadap pemimpin yang digulingkan, Aung San Suu Kyi, hingga 6 Desember mendatang.

Peraih Nobel Perdamaian yang digulingkan dalam kudeta militer 1 Februari lalu itu ditahan tanpa komunikasi dan diadili sejak Juni. Persidangan berlangsung tertutup.

Pada Selasa (30/11), pengadilan awalnya akan memutuskan tuduhan penghasutan dan pelanggaran protokol Covid-19 di bawah undang-undang bencana alam, yang merupakan sedikit dari selusin tuduhan terhadap Suu Kyi.

Namun sumber anonim yang dikutip dari Reuters, mengatakan pengadilan telah menangguhkan putusan, dan tidak memberikan alasan di balik penundaan itu. Menurut pendukung Suu Kyi, kasus-kasus itu bermotif politik.

Baik junta maupun media pemerintah tidak memberikan informasi tentang proses tersebut, dan perintah pembungkaman telah dikenakan pada pengacara para terdakwa. Suu Kyi juga didakwa dengan korupsi dan pelanggaran tindakan rahasia resmi.

Myanmar berada dalam kekacauan sejak penggulingannya, di mana junta berjuang untuk mengkonsolidasikan kekuasaan di tengah protes, pemogokan dan perlawanan bersenjata oleh milisi yang bersekutu dengan pemerintah bayangan sebagai pembalasan atas penggunaan kekuatan mematikan oleh militer.

KEYWORD :

Aung San Su Kyi Putusan Persidangan Myanmar Kudeta Militer




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :