Jum'at, 19/04/2024 23:16 WIB

KPK

Nurdin Abdullah Masih Pikir-pikir untuk Banding

Nurdin masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atas putusan 5 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi.

Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah

Jakarta, Jurnas.com - Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif, Nurdin Abdullah melalui kuasa hukumnya menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atas putusan 5 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi.

Nurdin memiliki waktu tujuh hari untuk pikir-pikir. Saat ini, Nurdin dan kuasa hukumnya masih menunggu salinan resmi putusan dari pengadilan negeri Makassar.

"Pak Nurdin menyampaikan bahwa dia pikir-pikir, semua akan dipertimbangkan. Kami akan diskusikan kembali dengan klien kami dan keluarga. Semua itu [pertimbangan hakim] akan kami pertimbangkan dengan baik," ujar salah satu penasehat hukum Nurdin, Arman di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/11) malam.

Nurdin dan tim kuasa hukumnya mencatat ada beberapa poin-poin majelis hakim yang tidak sesuai dengan fakta sidang.

Satu di antaranya ialah terkait uang Rp2,5 miliar yang diamankan saat Operasi Tangkap Tangan (OTT). Menurut dia, dalam fakta persidangan ditemukan bahwa Nurdin tidak mengetahui hal tersebut.

"Menurut kami itu salah satu yang berdasarkan fakta yang ada, majelis hakim enggak melihat itu," tandasnya.

Dikonfirmasi mengenai upaya hukum banding, Nurdin enggan menjawab dengan tegas. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada penasihat hukum.

Seperti diketahui, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menjatuhkan vonis terhadap Nurdin dengan pidana 5 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsidair 4 bulan kurungan.

Selain itu, Nurdin juga dihukum dengan pidana uang pengganti sebesar Rp2,18 miliar dan Sin$350 ribu. Jika tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa. Jika harta bendanya tidak menutupi uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara 10 bulan.

Tak hanya itu, majelis hakim juga mencabut hak politik Nurdin selama 3 tahun. Itu mulai berlaku sejak Nurdin selesai menjalani masa pidana pokok yakni 5 tahun penjara.

KEYWORD :

Nurdin Abdullah Divonis Kasus Suap Proyek KPK Gubernur Sulawesi Selatan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :