Rabu, 08/05/2024 12:04 WIB

Kasus Pegawai KPI, Komnas HAM Sebut MS Dipukul dan Dipaksa Buka Baju

Foto: Illustrasi

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan kesimpulan dari pemantauan dan penyelidikan terkait dugaan perundungan dan pelecehan seksual terhadap pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berinisial MS.

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara menyebut adanya peristiwa perundungan yang dialami MS, yaitu candaan atau humor yang bersifat menyinggung hingga serangan fisik, seperti memukul dan memaksa membuka baju.

"Kuat dugaan terjadi adanya peristiwa perundungan terhadap MS dalam bentuk candaan atau humor yang bersifat menyinggung dan meledek kondisi dan situasi kehidupan pribadi individu, kebiasaan dalam relasi antar pegawai di lingkungana KPI yang memuat kata-kata kasar dan seksis di lingkungan KPI," kata Beka dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (29/11).

"Adanya candaan atau humor yang bersifat serangan fisik seperti memaksa membuka baju, mendorong bangku atau memukul," tambahnya.

Hal ini diketahui, setelah Komnas HAM melakukan permintaan keterangan kepada MS dan 12 orang pegawai KPI. Proses investigasi ini sebagaimana mandat Pasal 89 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dalam kurun waktu 7 September 2021 – 1 November 2021.

Beka menjelaskan, MS telah mengalami pelecehan seksual sejak 2015. Pelecehan itu terjadi di Gedung Bapeten, Lt. 6, ruangan visual data KPI Pusat.

"Peristiwa pelecehan seksual ini terjadi sekitar pukul 12.00 – 13.00 WIB, saat waktu istirahat kerja. pelaku pelecehan seksual sebanyak lima orang Staf Visual Data KPI, yakni RM, FP, RT, EO, serta CL dan disaksikan oleh satu orang Staf Visual Data yakni SG," ucap Beka.

Bahkan, berdasarkan keterangan MS, sejak dari tahun 2012-2014, beberapa pegawai sering menyindirnya. Sindirian itu terkait singkatnya masa penyetaraan gaji. Perundungan pun dimulai dengan menyuruh MS membelikan makanan.

Selain itu, MS pernah dilemparkan ke kolam renang pada pukul 01.30 WIB oleh RT dan IP sambil ditertawakan. Kejadian itu terjadi pada 2017 saat acara Bimtek di Resort Prima Cipayung, Bogor.

Peristiwa perundungan juga terjadi pada 2019, pelaku TK pernah melempar atau membuang tas MS sampai keluar ruangan kantor dan menyingkirkan bangku kerja korban sampai keluar ruangan kantor dan menulis `Bangku ini tak ada orangnya!`.

"Terduga pelaku FP pernah memukul kepala MS saat di lantai 6, Gedung KPI Lama, Jalan Gajah Mada No. 8. MS sempat mendorong pelaku namun akhirnya dipisahkan oleh pegawai lainnya bernama DD. Selain itu, FP juga pernah melontarkan kata-kata seksis dan cabul kepada MS di grup percakapan whatsapp internal pegawai visual data," papar Beka.

Sementara itu, terduga pelaku RT, pernah memasukkan plastik bekas air minum ke kepala MS. Namun korban tidak melawan dan hanya bilang kepada pelaku untuk menghentikan tindakannya.

Kejadian ini disaksikan oleh GT, salah seorang tenaga ahli koordinator.

"Akibat perundungan yang dialami oleh MS, korban mengalami stres berat terutama pasca peristiwa pelecehan seksual pada tahun 2015 hingga sekarang. Trauma yang dialami MS juga berdampak pada terganggunya hubungan dengan istrinya," papar Beka.

Selain mempengaruhi kehidupan pribadi MS, lanjut Beka, korban sering merasa tidak nyaman di kantor karena harus bertemu dengan pelaku dan mengalami perundungan secara verbal.

Akibat pelecehan seksual yang terjadi pada 2015 terhadap MS, korban mengalami PTSD (Post Traumatic Stress Disorder). 

"Sebagaimana hasil pemeriksaan dan serangkaian tes psikologi yang dilakukan oleh Psikolog Puskesmas Taman Sari dan Psikolog dari LPSK," pungkas Beka.

KEYWORD :

KPI Komnas HAM Pelecehan Seksual Perundungan MS




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :