Selasa, 23/04/2024 19:34 WIB

Komnas HAM: KPI Gagal Ciptakan Lingkungan Kerja yang Sehat dan Aman

Hal itu berdasarkan kesimpulan dari pemantauan dan penyelidikan terkait dugaan perundungan dan pelecehan seksual terhadap pegawai KPI berinisial MS.

Foto: Ilustrasi pelecehan seksual

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut jika Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) secara kelembagaan telah gagal menciptakan lingkungan kerja yang sehat, aman dan nyaman.

Hal itu berdasarkan kesimpulan dari pemantauan dan penyelidikan terkait dugaan perundungan dan pelecehan seksual terhadap pegawai KPI berinisial MS.

"KPI gagal secara lembaga menciptakan lingkungan kerja yang sehat, aman dan nyaman serta mengambil langkah-langkah yang mendukung pemulihan korban," kata Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara dalam konferensi pers, Senin (29/11).

Dari hasil investigasi, Komnas HAM menyebut diduga kuat telah terjadi adanya peristiwa perundungan terhadap MS dalam bentuk candaan atau humor yang bersifat menyinggung dan meledek kondisi dan situasi kehidupan pribadi individu.

Komnas HAM juga menyimpulkan adanya kebiasaan relasi antar pegawai di lingkungan yang memuat kata-kata kasar dan seksis di lingkungan KPI.

"Adanya candaan atau humor bersifat serangan fisik seperti memaksa membuka baju, mendorong bangku, dan memukul," kata Beka.


Kegagalan KPI pun didukung tidak adanya regulasi internal dan perangkat-perangkat untuk mencegah serta menangani tindak pelecehan seksual dan perundungan di lingkungan kerja.

Selain itu, belum adanya pedoman panduan dalam merespon, serta menangani kasus pelecehan seksual di lingkungan kerja.

Bahkan, Komnas HAM menduga, peristiwa perundungan juga terjadi pada pegawai KPI lainnya. Sehingga bukan hanya MS yang mengalami kasus serupa di lingkungan KPI.

"Kuat dugaan peristiwa perundungan juga terjadi pada pegawai KPI lainnya namun hal ini dianggap sebagai bagian dari humor, candaan, lelucon yang menunjukkan kedekatan pertemanan rekan kerja," ungkap Beka.

Karena itu, Komnas HAM menemukan adanya dugaan pelanggaran HAM dalam kasus perundungan yang menimpa MS. Bahkan, dalam kasus ini terdapat tiga pelanggaran HAM yang menimpa MS.

Tiga pelanggaran HAM tersebut di antaranya, pertama hak atas rasa aman, bebas dari ancaman, kekerasan dan perlakuan tidak layak. Kedua, hak untuk bekerja dan memiliki tempat kerja yang adil dan aman. Ketiga, hak atas kesehatan fisik dan mental.

"Prinsip perlakuan sama di depan hukum, nondiskriminasi, tidak merendahkan harkat danmartabat seseorang merupakan prinsip-prinsip dasar dalam Hak Asasi Manusia. Adanya

Pelecehan seksual dan perundungan yang dialami oleh MS memunculkan banyak dampak secara psikis dan fisik kepada korban," pungkas Beka.

KEYWORD :

KPI Komnas HAM Pelecehan Seksual Perundungan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :