Sabtu, 20/04/2024 15:17 WIB

Usut Korupsi e-KTP, KPK Periksa Bos PT Extensa Winaya Fakta

Penyidik KPK juga memeriksa pihak swasta bernama Jack Budiman untuk kasus sama.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami kasus pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Kali ini, KPK memeriksa Direktur Utama PT Extensa Winaya Fakta, Suhardi.

Suhardi bakal dimintai keterangan untuk tersangka Paulus Tannos. Tak hanya Suhardi, penyidik KPK juga memeriksa pihak swasta bernama Jack Budiman untuk kasus sama.

"Bertempat di Gedung KPK Merah Putih, Tim Penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi untuk Tsk Pls (Paulus Tanos)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (29/11).

Diketahui, KPK telah menetapkan Tannos sebagai tersangka sejak 13 Agustus 2019. Namun, KPK belum bisa menangkap Tannos karena ia berada di Singapura. Tannos tidak bisa ditahan karena tak ada perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura.

KPK telah meminta bantuan pemanggilan Tannos ke otoritas pemberantas korupsi Singapura. Lembaga Antikorupsi tidak masalah jika Tannos mau diperiksa di markas otoritas pemberantas korupsi Singapura.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka baru dalam kasus korupsi proyek e KTP. Mereka ialah mantan anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) sekaligus Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya.

Kemudian, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Husni Fahmi, dan Dirut PT Shandipala Arthaputra Paulus Tanos.

Keempatnya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

KEYWORD :

Korupsi e-KTP Tersangka Paulus Tannos KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :