Jum'at, 26/04/2024 20:38 WIB

KPK Berpeluang Jerat Edhy Prabowo dengan Pasal TPPU

Pengusutan perkara TPPU bakal dilakukan penyidik KPK setelah putusan banding Edhy berkekuatan hukum tetap.

Tersangka kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster Edhy Prabowo

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pengusutan perkara TPPU bakal dilakukan penyidik KPK setelah putusan banding Edhy berkekuatan hukum tetap.

"Nanti kami pelajari dulu putusan secara utuhnya yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, (26/11).

Saat ini, KPK masih menunggu sikap Edhy terkait putusan bandingnya. Jika tidak mengambil langkah kasasi, KPK akan segera mengeksekusi Edhy untuk menjalani hukuman penjara sesuai putusan banding.

Setelah itu, KPK akan mempelajari putusan banding Edhy. Lalu, Lembaga Antikorupsi langsung mengusut TPPU Edhy setelah mempelajari putusan banding tersebut.

"Apakah sama dari fakta-fakta dari di pengadilan negeri, atau kah ada fakta-fakta baru atau kah ada kemungkinan yang bisa dikembangkan lebih lanjut ke pasal-pasal lain atau pun penerapan undang-undang lain seperti tindak pidana pencucian uang," ujar Ali.

Diketqhui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya menambah hukuman Edhy Prabowo dari 5 tahun menjadi 9 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan.

Edhy Prabowo juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp9.687.447.219 dan 77 ribu dolar AS dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan olehnya..

Uang itu harus dibayar Edhy Prabowo dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Jika tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi kekurangan uang pengganti. Jika tak cukup, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Edhy Prabowo juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun sejak Edhy selesai menjalani pidana pokok.

KEYWORD :

KPK Pasal TPPU Edhy Prabowo Jerat Pasal Pencucian Uang




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :