Sabtu, 27/04/2024 09:25 WIB

Ledia Hanifa: Segala Konsesi dan Keputusan Strategis UU Cipta Kerja Harus Dihentikan Sementara

Selain itu segala konsensi dan keputusan strategis baru yang didasarkan dari UU Cipta Kerja harus dihentikan sementara sejak putusan dibacakan.

Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi PKS, Ledia Hanifa Amaliah. (Foto: Dok. Mina News)

Jakarta, Jurnas.com - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Pemerintah selaku pembentuk Undang Undang harus menghormati dan melaksanakan amar putusan Mahkamah Konsitutsi (MK) terhadap UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Hal itu sebagaimana diutarakan Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PKS, Ledia Hanifa dalam pesan elektronik yang diterima Jurnas.com, Jumat (26/11).

Dia tekankan, keputusan MK ini memberikan catatan bahwa sejak awal pembentukan UU Ciptaker ini cacat formil.

“Catatan ini harus menjadi pembelajaran dalam setiap proses pembahasan RUU di DPR. Baik inisatif DPR maupun inisiatif Pemerintah seperti UU Ciptaker. Tidak perlu terburu-buru sehingga tidak cermat dalam segala proses maupun substansinya,” tekan Ledia.

Anggota Komisi X DPR RI ini menegaskan, Pemerintah juga harus mematuhi putusan MK dengan menahan diri dan tidak membuat peraturan pelaksana baru dari UU Cipta Kerja.

“Selain itu segala konsensi dan keputusan strategis baru yang didasarkan dari UU Cipta Kerja harus dihentikan sementara sejak putusan dibacakan,” tegas Ledia Hanifa.

Sekretaris Fraksi PKS DPR RI ini juga menyarankan, pembentuk UU dalam hal ini, DPR bersama Presiden Joko Widodo perlu menindaklanjuti Putusan MK dengan melakukan beberapa hal.

“Pertama, merevisi ketentuan UU No.12 Tahun 2011 yang pada pokoknya membuat pengaturan terkait tatacara pembentukan UU dengan metode Omnibus Law,” terangnya.

Kedua, lanjut Ledia, berdasarkan ketentuan UU yang mengatur tentang tatacara pembentukan UU dengan metode Omnibus Law tersebut, Pemerintah kemudian mengajukan RUU baru dalam rangka memperbaiki UU Cipta Kerja sebagaimana amanat Putusan MK.

“Ketiga, Proses, tahapan dan prosedur RUU perbaikan terhadap UU Cipta Kerja tersebut harus dipastikan taat asas dan prosedur sesuai dengan pedoman yang disepakati,” demikian Legislator Dapil Jawa Barat II ini.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

"Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai `tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan`," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI dan dipantau dari Jakarta, Kamis (25/11).

Selain itu, MK juga menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula untuk menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573).

KEYWORD :

Warta DPR Baleg DPR PKS Ledia Hanifa UU Cipta Kerja Omnibus Law Putusan MK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :