Sabtu, 27/04/2024 06:51 WIB

KPK Tetapkan Eks Direktur Produksi PTPN XI Tersangka Korupsi Mesin Giling Tebu

Selain Budi Adi Prabowo, KPK juga menetapkan Direktur PT Wahyu Daya Mandiri, Arif Hendrawan sebagai tersangka kasus ini.

Konferensi pers, penetapan tersangka Direktur Produksi PTPN XI periode 2015-2016, Budi Adi Prabowo

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Produksi PTPN XI periode 2015-2016, Budi Adi Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan six roll mill atau mesin giling tebu di Pabrik Gula Djatiroto milik PTPN XI.

Selain Budi Adi Prabowo, KPK juga menetapkan Direktur PT Wahyu Daya Mandiri, Arif Hendrawan sebagai tersangka kasus ini.

"Dengan telah dikumpulkannya berbagai informasi dan data serta keterangan mengenai dugaan tindak pidana korupsi dimaksud oleh Tim KPK, Selanjutnya KPK melakukan tindakan lanjutan berupa penyelidikan dan kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/11).

Alex memaparkan, keduanya menggelar pertemuan pada 2015. Keduanya menyepakati agar pelaksanaan mesin giling di Pabrik Gula Djatiroto dikerjakan oleh Arif.

"Walaupun proses lelang belum dimulai sama sekali," ungkap Alex.

Sebelum proses lelang dimulai, Budi dengan beberapa staf PTPN XI serta Arif studi banding ke salah satu pabrik gula di Thailand. Kunjungan itu dibiayai oleh Arif.

Arif juga memberikan sejumlah uang kepada rombongan, termasuk Budi. Setelah itu, Budi memerintahkan salah satu staf PTPN XI menyiapkan dan memproses pelaksanaan pelelangan dengan nantinya dimenangkan oleh PT Wahyu Daya Mandiri.

Arif diduga menyiapkan perusahaan lain agar seolah-olah turut sebagai peserta lelang. Tak hanya itu, Arif juga aktif dalam proses penyusunan spesifikasi teknis harga barang yang dijadikan sebagai acuan awal dalam penentuan harga perkiraan sendiri senilai Rp78 Miliar termasuk data-data kelengkapan untuk lelang pengadaan satu lot six roll mill di Pabrik Gula Djatiroto.

"Adapun nilai kontrak yang telah disusun atas dasar kesepakatan tersangka BAP (Budi Adi Prabowo) dan tersangka AH (Arif Hendrawan) yaitu senilai Rp 79 miliar," papar Alex.

Saat proses lelang, KPK menduga terdapat beberapa persyaratan yang telah diatur untuk memenangkan PT Wahyu Daya Mandiri. Salah satunya terkait waktu penyerahan barang yang dimajukan tanggalnya pada saat Aanwijzing karena PT Wahyu Daya Mandiri sudah lebih dulu menyiapkan komponen barangnya.

Selain itu, saat proses lelang masih berlangsung, diduga ada pemberian satu unit mobil oleh Arif kepada Budi Adi. Bahkan, KPK menduga terdapat kelebihan nilai bayar yang diterima PT Wahyu Daya Mandiri yang disetujui Budi Adi Prabowo.

"Adapun dugaan kerugian negara yang ditimbulkan dalam proyek pengadaan ini sejumlah sekitar Rp 15 miliar dari nilai kontrak Rp 79 miliar," ungkap Alex.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, Budi Adi Prabowo dan Arif Hendrawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

KPK Tetapkan Tersangka Direktur PTPN Korupsi Mesin Giking Tebu




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :