Selasa, 23/04/2024 13:57 WIB

Nasib JC Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Di Tangan Jaksa

KPK meminta Robin untuk kooperatif dalam memberikan keterangan dalam persidangan, agar jaksa merekomendasikan majelis hakim untuk mengabulkan JC.

Eks penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju (rompi orange)

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata menyebut jika pengabulan Justice Collaborator (JC) dari mantan Penyidik KPK, Stepanus Robin ada di tangan jaksa penuntut umum.

"Kalau pimpinan memutuskan tuh berdasarkan rekomendasi penyidik dan jaksa. Karana jaksa kan pasti melihat proses persidangan seperti apa sikap yang bersangkutan," kata Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (25/11).

Dia tidak mempersalahkan jika Robin meminta JC. Menurutnya, hal tersebut merupakan hak Robin sebagai terdakwa dalam kasus suap penanganan perkara di Tanjungbalai.

Namun, KPK meminta Robin untuk kooperatif dalam memberikan keterangan dalam persidangan kasus itu. Hal agar jaksa merekomendasikan majelis hakim untuk mengabulkan JC.

"Apakah keterangannya itu konsisten dengan persidangan misalnya,kan beberapa malah yang bersangkutan malah mencabut kalau nggak salah ya berita acara pemeriksaannya," tutur Alex.

Sebelumnya, Stepanus Robin Pattuju mengajukan JC dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Tanjungbalai. KPK bakal bijak mempertimbangkan JC Robin.

"Tim jaksa KPK maupun majelis hakim tentu akan mempertimbangkan secara komprehensif seluruh fakta-fakta dalam persidangan tersebut," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, (23/11).

Ali mengatakan pengajuan JC merupakan hak Robin sebagai terdakwa yang tengah berperkara dalam kasus rasuah. Namun, jaksa KPK punya peran mempertimbangkan permintaan JC Robin berdasarkan hasil persidangan.

KEYWORD :

Stepanus Robin Pimpinan KPK Suap Penanganan Perkara JC




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :