Jum'at, 19/04/2024 21:51 WIB

Anggota DPR: Telegram Panglima TNI Jangan Sampai Menyulitkan Proses Hukum

Izin atau persetujuan atasan tidak diperlukan dalam proses hukum yang menyangkut prajurit. Jika diperlukan izin atasan sebelum aparat bisa meminta keterangan atau keperluan hukum lainnya, yang kami khawatirkan akan ada kecenderungan atasan melindungi bawahannya.

Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Demokrat, Rizki Natakusumah. (Foto: Parlementaria)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Rizki Natakusumah menyoroti penerbitan Surat Telegram (ST) Panglima nomor: ST/1221/2021 oleh Marsekal Hadi Tjahjanto jelang akhir masa jabatannya, 5 November 2021.

Rizki khawatir ST tersebut berpotensi menimbulkan tindakan perlindungan oleh atasan ke bawahan. Padahal, persetujuan atasan tidak diperlukan dalam pemeriksaan seorang prajurit TNI.

"Izin atau persetujuan atasan tidak diperlukan dalam proses hukum yang menyangkut prajurit. Jika diperlukan izin atasan sebelum aparat bisa meminta keterangan atau keperluan hukum lainnya, yang kami khawatirkan akan ada kecenderungan atasan melindungi bawahannya," kata Rizki dalam pesan elektronik yang dipancarluaskan, Rabu (24/11).

Prajurit TNI, lanjut dia, seharusnya merupakan subjek hukum yang tidak kebal aturan. Menurutnya, semua personel militer memiliki posisi yang sama di mata hukum, apalagi tentara memiliki peraturan khusus agar tidak ada kesewenang-wenangan yang dilakukan personel TNI.

"Panglima TNI harus bertindak tegas kepada para prajurit yang tengah mengalami masalah hukum agar tidak ada anggota TNI yang bermain-main dengan peraturan," sambungnya.

Kendati begitu, Rizki tidak mempermasalahkan apabia aturan teknis tersebut bertujuan agar aparat penegak hukum berkoordinasi atau berkomunikasi kepada atasan prajurit yang sedang berurusan dengan hukum lebih dahulu.

“Yang menjadi masalah adalah ketika aturan tersebut menyatakan proses hukum terhadap prajurit TNI harus memerlukan izin atasan prajurit tersebut,” sambungnya.

Rizki pun mendukung Panglima TNI memberikan aturan teknis terkait proses hukum yang melibatkan anggotanya. Dia berkata, aturan teknis tersebut penting untuk disusun agar tidak ada salah paham antara TNI dan aparat penegak hukum.

"Tapi jangan sampai aturan teknis tersebut malah menyulitkan proses hukum yang sedang berlangsung," tandasnya.

Sebelumnya, termaktub setidaknya empat poin penegasan Panglima terkait dengan proses hukum tersebut. ST itu juga dikeluarkan karena adanya pemanggilan prajurit TNI oleh pihak kepolisian yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

"Adanya beberapa kejadian pemanggilan prajurit TNI oleh pihak kepolisian yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tulis Panglima Hadi.

Total terdapat 14 pejabat di institusi militer yang diberikan telegram itu.14 pejabat itu adalah KSAD, KSAL, KSAU, Kasum TNI, Irjen TNI, para Pangkobagwilhan, Dansesko TNI, Danjen Akademi TNI, Kabais TNI, Dankodiklat TNI, Koorsahli Panglima TNI, Para Asisten Panglima TNI, Para DAN/Kabalakpus Mabes TNI dan terakhir Dandenma Mabes TNI.

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi I DPR Demokrat Telegram Panglima TNI Rizki Natakusumah




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :