Kamis, 25/04/2024 07:40 WIB

Periksa Eks Menteri Pertanian, KPK Dalami Kepemilikan Tambang Nikel

Aswad Sulaiman saat menjabat sebagai Bupati Konawe Utara periode 2007-2009 dan periode 2011-2016 diduga menerima suap Rp 13 miliar.

Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman melakukan sidak ke Gedung Direktorat Hortikultura di Pasar Minggu, Rabu 14 Agustus 2019. (Foto: Kementan)

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan pemeriksaan terhadap Mantan Menteri Pertanian, Amran Sulaiman pada Kamis (18/11). Amran diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Tiran Indonesia Amran Sulaiman.

Pemeriksaan itu terkait kasus dugaan suap terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara pada 2007-2014.

"Dalam pemeriksaan hari ini terhadap saksi Amran Sulaiman, Tim Penyidik mengkonfirmasi antara lain terkait kepemilikan tambang nikel di Kab. Konawe Utara," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati kepada awak media, Kamis, (19/11)..

Seharusnya pemeriksaan Amran dilakukan pada Rabu (17/11). Hanya saja Amran meminta untk dijadwalkan ulang pemeriksaan.

Dalam kasus ini, Aswad Sulaiman saat menjabat sebagai Bupati Konawe Utara periode 2007-2009 dan periode 2011-2016 diduga menerima suap Rp 13 miliar.

Uang itu diduga diterima Amran dari sejumlah pengusaha yang diberikan izin pertambangan. Korupsi tambang ini diperkirakan merugikan negara senilai Rp 2,7 Triliun.

Indikasi kerugian negara ini dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh akibat proses perizinan yang melawan hukum. Pada perkara ini KPK telah menjerat Aswad Sulaiman.

KEYWORD :

Amran Sulaiman Korupsi Tambang Nikel KPK Menteri Pertanian




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :