Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Yusri Yunus saat berikan keterangan. (Foto :Jurnas/Ira).
Jakarta, Jurnas.com- Kasus mafia tanah yang dilaporkan artis Nirina Zubir menemui titik terang. Tiga dari lima tersangka telah menjalani penahanan di Polda Metro Jaya.
"Jadi ada tiga anak almarhum Cut Indria Martini melaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dengan tindak pidana pemalsuan surat atau akta otentik, keterangan palsu dan penggelapan serta pencucian uang terkait enam objek sertifikat hak milik ," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Yusri Yunus, Kamis (18/11/2021)."Hasilnya, 5 tersangka diamankan, tiga ditahan dan dua orang lainnya ini masih pendalaman penyidik," lanjutnya.Yusri membeberkan modus para tersangka dalam kasus mafia tanah ini dengan memalsukan tanda tangan.Nirina Zubir Mafia Tanah Pasal Berlapis