Unit Krimsus Polres Jakpus lakukan penggeledahan di ruko sindikat Pinjol. (Foto: Jurnas/ist).
Jakarta, Jurnas.com- Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengusut peran MLN yang meregistrasi SIM card secara ilegal.
Diketahui, MLN telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pinjaman online (pinjol) ilegal bernama Koperasi Simpan Pinjam Inovasi Milik Bersama (KSP IMB). MLN bertugas untuk meregistrasi kartu SIM dengan data NIK yang didapatkan melalui platform Scribd."Kita akan berkoordinasi dengan Kominfo terkait penemuan ini. Karena ini kan ilegal akses, apa upaya-upayanya kan," kata Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Pol Andri Sudarmadi, Jumat (19/11/2021).Selain itu, Andri menyebut pihaknya juga akan berkoordinasi terhadap sejumlah provider yang menyediakan kartu perdana agar dapat melakukan pencegahan penggunaan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.Ilegal Akses Bareskrim Polri Pinjaman Online