Sabtu, 27/04/2024 04:38 WIB

DPR Ingatkan KPU, Kampanye Pemilu 2024 Jangan Berlangsung Saat Bulan Ramadhan

Kami menghindari sekali Ramadhan tahun 2024 itu menjadi masa kampanye dalam pemilihan legislatif, maupun pemilihan presiden. Karena kami meyakini Ramadhan itu adalah bulan suci bagi mayoritas penduduk Indonesia dalam hal ini umat Islam. Dan biarkan juga masyarakat berkonsentrasi untuk melaksanakan ibadah.

Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda. (Foto: Parlementaria)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mendorong agar pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 2024 digelar pada Februari. Hal ini dilakukan agar masa kampanye tak dilakukan pada bulan Ramadhan.

"Kami menghindari sekali Ramadhan tahun 2024 itu menjadi masa kampanye dalam pemilihan legislatif, maupun pemilihan presiden. Karena kami meyakini Ramadhan itu adalah bulan suci bagi mayoritas penduduk Indonesia dalam hal ini umat Islam. Dan biarkan juga masyarakat berkonsentrasi untuk melaksanakan ibadah,” ujar Rifqi dalam diskusi Dialektika Demokrasi dengan tema "Otak Atik Penetapan Jadwal Pelaksanaan Pemilu 2024 Ada Apa?", di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (18/11).

Menurut dia, masa kampanye saat Ramadhan itu bisa memungkinkan menjadi bahan bakar paling efektif untuk menyulut perpecahan di antara anak bangsa. Apalagi dengan juga dapat menimbulkan politik uang yang berkedok buka puasa bersama, sahur, dan pembagian zakat.

"Ini bukan sekadar soal euforia dan dinamika demokrasi, tapi ini persoalan yang sangat penting bagi kami, untuk kemudian kami tidak mau bertaruh soal persatuan bangsa ini hanya sekedar untuk kita menegosiasikan Ramadhan masuk dalam masa kampanye," terang Rifqi.

Di samping itu, ia mengungkapkan bahwa komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah bertemu dengan Presiden Joko Widodo, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, dan Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Pratikno pada 11 November lalu. Pertemuan tersebut disebut telah menyepakati jadwal Pemilu 2024.

KPU disebutnya memang memiliki kewenangan untuk menetapkan jadwal pemilu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Setelah menetapkannya, hal tersebut akan dibawa ke dalam rapat bersama Komisi II DPR dan pemerintah untuk dikonsultasikan, lalu kemudian disahkan.

"Nah, karena itu sekarang, kami beri waktu agar antara KPU dengan pemerintah itu tidak berbeda pandangannya," ujar Rifqi.

Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang sempat mengungkapkan, KPU akan menyampaikan penetapan jadwal Pemilu 2024 pada awal Desember nanti. Setelah itu, pihaknya bersama pemerintah dan penyelenggara Pemilu akan menggelar rapat kerja (raker).

"Sebelum masa reses pada 16 Desember 2021, Komisi II DPR akan melaksanakan raker dengan pemerintah dan penyelenggara Pemilu untuk menetapkan tanggal dan bulan pelaksanaan Pemilu 2024," ujar politisi PDIP ini.

KEYWORD :

Warta DPR Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda KPU Pemilu 2024 Kampanye




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :