Sabtu, 27/04/2024 11:05 WIB

KPK Periksa Eks Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Korupsi Tambang

Mantan Menteri Pertanian itu akan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan rasuah dengan tersangka mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman.

Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman. (Foto: Kementan)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur PT Tiran Indonesia, Amran Sulaiman dalam kasus dugaan korupsi pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara tahun 2007-2014.

Mantan Menteri Pertanian itu akan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan rasuah dengan tersangka mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman.

"Pemeriksaan dilakukan di Polda Sulawesi Tenggara," kata Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati dalam keterangannya, Rabu (16/11)

Selain Amran, penyidik juga memeriksa Direktur PT Tambang Wisnu Mandiri Bisman dan swasta Andi Ady Aksar Armansyah. Kedua saksi ini juga sama seperti Amran, diperiksa untuk melengkapi berkas perkara Aswad.

Dalam kasus ini, Aswad saat menjabat sebagai Bupati Konawe Utara diduga menerima suap Rp 13 miliar dari sejumlah pengusaha yang diberikan izin pertambangan.

Korupsi di sektor pertambangan ini diperkirakan mengalami kerugian negara yang melebihi kasus kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP. Apabila kasus e-KTP mencapai Rp 2,3 triliun, perkara izin pertambangan ini merugikan negara senilai Rp 2,7 triliun.

Indikasi kerugian negara ini dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh akibat proses perizinan yang melawan hukum.

Dalam kasus itu, KPK telah menjerat Aswad sebagai tersangka. Jerat yang digunakan adalah Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, KPK juga menjerat Aswad dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KEYWORD :

Menteri Pertanian Korupsi Tambang Amran Sulaiman KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :