Sabtu, 27/04/2024 00:45 WIB

Menaker Ida Apresiasi BPJS Ketenagakerjaan Hadirkan Layanan Syariah di Aceh

Menurut Menaker Ida, Layanan Syariah BPJS Ketenagakerjaan bukan menjadi program baru atau program tambahan dari BPJS Ketenagakerjaan melainkan sebagai pengembangan dari layanan sistem jaminan sosial nasional.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah saat meluncurkan Layanan Syariah Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Aceh secara virtual, Rabu (17/11/2021). (Foto: Biro Humas Kemnaker)

Jakarta, Jurnas.com - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengapresiasi BPJS Ketenagakerjaan yang terus mengembangkan sistem jaminan sosial nasional yang telah menghadirkan Layanan Syariah Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Aceh.

Gambaran sosio-demografi penduduk inilah yang menjadi potensi bagi Provinsi Aceh dalam menata dan mengembangkan layanan ekonomi syariah secara akumulatif untuk dapat berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi nasional.

"Oleh karena itu, BPJS Ketenagakerjaan selaku Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja dapat memberikan layanan jaminan sosial berbasis syariah dalam menjamin perlindungan sosial masyarakat pekerja di Provinsi Aceh,” kata Menaker Ida Fauziyah saat meluncurkan Layanan Syariah Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Aceh secara virtual, Rabu (17/11/2021).

Menurut Menaker Ida, Layanan Syariah BPJS Ketenagakerjaan bukan menjadi program baru atau program tambahan dari BPJS Ketenagakerjaan melainkan sebagai pengembangan dari layanan sistem jaminan sosial nasional. Secara prinsip Layanan Syariah Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan sistem jaminan sosial nasional.

"Payung hukum menjadi aspek penting bagi BPJS Ketenagakerjaan dalam melaksanakan program layanan syariah. Para pemangku kepentingan diharapkan dapat memberikan kontribusi dan peran aktif guna mendorong terciptanya regulasi tentang pelaksanaan program jaminan sosial Ketenagakerjaan berbasis syariah," ucapnya.

Ida Fauziyah menambahkan, pengembangan sistem jaminan sosial nasional melalui Layanan Syariah BPJS Ketenagakerjaan merupakan strategi dalam memperluas cakupan kepesertaan jaminan sosial. Upaya ini tidak dapat terlaksana dengan baik tanpa adanya dukungan dan kerjasama dari semua unsur masyarakat.

"Saya mengharapkan dukungan aktif atas Layanan Syariah BPJS Ketenagakerjaan khususnya dalam memperluas cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Ia meminta kepada jajaran BPJS Ketenagakerjaan khususnya cabang Provinsi Aceh untuk dapat memberikan layanan yang lebih optimal dengan hadirnya Layanan Syariah Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

"Semoga dengan tersedianya Layanan Syariah Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Aceh, ini bisa menjadi acuan bagi penyelenggaraan layanan syariah di masa mendatang," kata Ida Fauziyah.

KEYWORD :

Menaker Ida Layanan Syariah BPJS Ketenagakerjaan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :