Calon Gubernur DKI Jakarta, Ahok
Jakarta - Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) mendesak agar kejaksaan segera menahan tersangka dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Ketua ILUNI UI Ima Soeriokoesoemo mengatakan, kejaksaan punya hak menahan Ahok karena dalam aturan pidana umum Badan Reserse Kriminal Polri tidak hanya menyerahkan barang bukti tapi juga menyerahkan Ahok selaku tersangka kepada kejaksaaan."Ketika Ahok diserahkan kepada kejaksaan, maka kejaksaan punya hak menahan Ahok," kata Ima, melalui rilis yang diterima Jurnas.com, Kamis (1/12).Untuk memenuhi tuntutan tersebut, kata Ima, ILUNI UI akan hadir dengan 10.000 alumni UI di Lapangan Monas. "Sikap tersebut dilatarbelakangi dari pernyataaan Kejaksaan Agung yang menyatakan bahwa berkas perkara kasus dugaan penodaan agama oleh tersangka Ahok telah P21 atau lengkap," tegasnya.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Berkas Ahok P21 Ahok di Kejagung Polri

























