Jum'at, 13/03/2026 20:43 WIB

Oi Ajukan Penangguhan Penahanan, Nia Daniaty Jadi Jaminan





Banyak korban CPNS palsu, penangguhan penahanan Oi sulit untuk diwujudkan.

Olivia Nathania berbaju tahanan kepolisian. (Foto: Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menerima surat permohonan penangguhan penahanan anak Nia Daniaty, Olivia Nathania.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Yusri Yunus menyebut permohonan tersebut merupakan hak dari Olivia Nathania.

"(Permohonan) penangguhan penahanan ya silakan saja. Itu kan haknya dia. Nanti akan kita pelajari semuanya," kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (12/11/2021).

Meski begitu, Yusri menjelaskan pihaknya belum menyetujui permohonan penangguhan penahanan tersebut. Ia menjelaskan banyak yang harus dipertimbangkan, salah satunya jumlah korban yang terbilang banyak.

"Tapi yang perlu kita pelajari disini, bahwa korbannya cukup banyak dari pelaku ini. Jadi ini yang harus dipertimbangkan penyidik apakah bisa memberikan penangguhan kepada yang bersangkutan atau tidak dengan melihat korban-korban yang cukup banyak sudah ditipu," pungkasnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Olivia Nathania (Oi), Susanti Agustina mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya yang tengah ditahan atas kasus penipuan CPNS fiktif. Dalam hal ini, Nia Daniaty selaku orangtua Oi akan menjadi jaminan.

"Kami ada jaminan juga dari orangtuanya, yakni Nia Daniaty bahwa Oi tidak akan melarikan diri," ujar Susanti Agustina saat dikonfirmasi, Jumat (12/11/2021).

Sebagai informasi, sebelumnya Olivia Nathania atau yang lebih akrab disapa Oi telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya atas kasus penipuan perekrutan CPNS. Oi dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

KEYWORD :

Nia Daniaty Oi Penangguhan Penahanan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :