Kamis, 18/04/2024 18:41 WIB

Try Sutrisno: Indonesia Jangan Sampai Dijajah Asing Lewat Ekonomi

Jangan sampai investasi kita dalam level yang kalah dengan negara lain. Misalnya investasi luar negeri lebih banyak, kalau itu terjadi, namanya kita dijajah oleh bangsa asing lewat ekonomi. Negara sebesar ini, rakyatnya 240 juta lebih, jangan kita dijadikan pasar saja di sini. Kalau itu terjadi, berarti kita tidak merdeka.

Wakil Presiden Ke-6 RI, Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno (kedua dari kanan). (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Investasi asing maupun dalam negeri sepatutnya berlandaskan nilai-nilai Pancasila. Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) diharapkan dapat menyusun arah kebijakan investasi nasional.

Wakil Presiden ke-6, Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno menjelaskan, investasi nasional juga perlu menjadi perhatian seluruh pemangku kepentingan. Sebab, apabila investasi dari luar negeri lebih dominan, maka sama saja Indonesia masih dijajah bangsa asing melalui sektor ekonomi.

Investasi adalah bagian dari demokrasi ekonomi. Keputusan mengenai arah dan dasar kebijakan ekonomi, ada di tangan seluruh rakyat Indonesia. Organ pengambil keputusan yang merupakan penjelmaan seluruh rakyat Indonesia adalah melalui sistem demokrasi politik, yaitu perwakilan rakyat di MPR RI,” katanya dalam Seminar Nasional di Ruang Delegasi, Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (11/11).

Adapun tema yang diangkat dalam seminar ini adalah “Investasi Berasaskan Pancasila”. Seminar dilaksanakan Program Magister Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) bekerja sama dengan Sekretariat Jenderal MPR RI.

“MPR RI sebagai representasi seluruh rakyat Indonesia, harus menyusun arah dan dasar kebijakan investasi nasional yang selaras dengan tujuan pendirian negara Indonesia sejalan dengan upaya mencapai cita-cita luhur perjuangan bangsa dan didasari oleh nilai-nilai Pancasila,” tutur Try.

Dia melanjutkan, investasi yang berlandaskan Pancasila, ciri dan cara pengambilan keputusannya sejalan dengan demokrasi Pancasila. Rambu-rambunya diputuskan oleh organ negara yang merepresentasikan seluruh rakyat Indonesia, yaitu MPR RI. Prosesnya, kata Try, dilaksanakan sesuai prinsip demokrasi Indonesia, yaitu musyawarah mufakat untuk mewujudkan masyarakat merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

Try mengatakan investasi penting dalam kehidupan ekonomi. Pada UUD NRI 1945 Pasal 33, ekonomi dilaksanakan secara kekeluargaan. Try menekankan pentingnya kedaulatan dalam bidang ekonomi. Ditegaskan, investasi negara harus dominan dibandingkan dengan yang berasal dari luar negeri.

“Jangan sampai investasi kita dalam level yang kalah dengan negara lain. Misalnya investasi luar negeri lebih banyak, kalau itu terjadi, namanya kita dijajah oleh bangsa asing lewat ekonomi. Negara sebesar ini, rakyatnya 240 juta lebih, jangan kita dijadikan pasar saja di sini. Kalau itu terjadi, berarti kita tidak merdeka,” tegas Try.

Pada kesempatan yang sama, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau akrab disapa Bamsoet mengatakan kedudukan Pancasila sebagai sumber pembentukan hukum dalam sistem hukum nasional memiliki pijakan legalitas yang kuat. Baik dalam Pembukaan UUD NRI 1945 maupun dalam rumusan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Pasal 2. Ketentuan itu menyebut Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara.

“Kita masih mempunyai tantangan untuk memastikan bahwa segala peraturan perundang-undangan, baik di tingkat pusat maupun daerah, telah sesuai dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Merujuk data rekapitulasi perkara pengujian undang-undang yang teregistrasi di Mahkamah Konstitusi (MK) selama kurun waktu tahun 2003 hingga tahun 2021, lebih dari 1.400 perkara yang diajukan ke MK dengan melibatkan lebih dari 700 undang-undang yang diuji,” ujar Bamsoet.

Dari banyaknya gugatan judicial review yang diajukan ke MK dan adanya gugatan yang dikabulkan, menunjukkan bahwa masih ada peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan konstitusi. Dapat dipastikan, peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan konstitusi, pasti juga bertentangan dengan Pancasila. Sebab, segala norma hukum yang diatur dalam Konstitusi adalah bersumber dari, dan dijiwai oleh Pancasila.

"Kedudukan Pancasila adalah sebagai rujukan pertama dan utama yang memiliki daya ikat terhadap segala jenis peraturan perundang-undangan. Asas hierarki hukum lex superiori derogat legi inferiori atau hukum yang tinggi mengesampingkan hukum yang rendah harus ditegakkan. Internalisasi Pancasila dalam pembangunan sistem hukum di Indonesia adalah sebuah keniscayaan,” ucap Bamsoet.

Sementara itu, Rektor UKI Dhaniswara K Harjono menegaskan investasi merupakan keniscayaan. “Investasi sekarang menjadi suatu keharusan. Kita sama-sama tahu bahwa selain memang karena ada dampak Covid-19, tetapi memang kalau kita meyakini, kita akan mencapai Indonesia emas, maka investasi merupakan suatu hal yang harus kita laksanakan,” kata Dhaniswara.

“Kita juga tahu dalam alinea keempat UUD NRI 1945 menyebutkan bahwa tujuan negara kita adalah negara kesejahteraan. Artinya, kita akan mencapai kesejahteraan umum dan itu bisa tercapai melalui kegiatan investasi,” imbuh Dhaniswara.

Dhaniswara menyatakan pada UUD NRI 1945 Pasal 1 ayat 3, Indonesia merupakan negara hukum dan Pancasila menjadi sumber dari segala sumber hukum. “Karenanya, hukum harus mengawal investasi, bahkan harus berada di depan, sehingga ada kepastian hukum dan kepastian berusaha, sehingga semuanya akan lebih mudah dan kita mampu membuat masyarakat makin sejahtera,” ujar Dhaniswara.

Kepala Program Studi Magister Hukum UKI, Gindo L Tobing menjelaskan alasan memilih tema “Investasi Berasaskan Pancasila”. “Kami sengaja pilih tema ini, karena kami anggap investasi ini adalah sebagai salah satu motor penggerak untuk men-drive pembangunan di negara kita, bahkan belakangan telah dibentuk Kementerian Investasi yang tadinya hanya setingkat badan,” kata Gindo.

Adapun pembicara dalam seminar, yakni Hakim Agung Syamsul Maarif, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Hakim Konstitusi periode 2003-2008 Maruarar Siahaan, dan Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal Kementerian Investasi Riyatno. Seminar yang digagas mahasiswa Kelas A program studi magister hukum UKI tersebut, dipandu oleh dua moderator, yakni Rogate Oktoberius Halawa dan Boby Mokoginta.

KEYWORD :

Warta MPR Try Sutrisno Universitas Kristen Indonesia Investasi Pancasila Ekonomi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :