
Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto
Jakarta - PDI Perjuangan (PDIP) minta revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3) terkait jatah pimpinan DPR. Hal itu menyusul persetujuan atas pergantian Ketua DPR dari Ade Komaruddin kepada Setya Novanto.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto enggan berspekulasi. Agus menyerahkan wacana perombakan UU MD3 tersebut kepada seluruh anggota DPR."Sampai saat ini UU belum direvisi sehingga tetap seperti apa yang ada di UU MD3. Wacana yang lain kita serahkan ke DPR. Karena punya kewenangan rubah UU tersebut," kata Agus, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (1/12).Pun demikian ketika ditanya soal wacana penambahan pimpinan DPR, Agus tetap enggan berkomentar banyak. Menurutnya, hal itu baru sebatas wacana di kalangan parlemen.Revisi UU MD3 Ketua DPR Pimpinan DPR