Jum'at, 17/05/2024 14:48 WIB

DPD Minta Pembahasan RUU IKN Tidak Tergesa-gesa, Ada Apa?

Pemerintah memang sudah resmi mengirimkan surat presiden (Surpres) RUU Pemindahan IKN di pada akhir September lalu, tetapi kami ingatkan agar DPR tidak tergesa–gesa dan jangan terburu–buru memaksakan tahun ini harus selesai.

Wakil Ketua Komite I DPD RI, Fernando Sinaga. (Foto: Humas DPD RI)

Jakarta, Jurnas.com – Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) bersama Pusat Kajian dan Anggaran (Puskadaran) Sekretariat Jenderal (Setjen) DPD RI menggelar Rapat Pleno membahas Naskah Akademik dan Rancangan Undang–Undang (RUU) Ibu Kota Negara pada Selasa (9/11) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Wakil Ketua Komite I DPD RI, Fernando Sinaga yang memimpin rapat tersebut mengatakan bahwa hasil kajian dari Puskadaran Setjen DPD RI ini menunjukan semua pihak yaitu Pemerintah dan DPR RI sebaiknya jangan tergesa–gesa dan tidak terburu–buru mensahkan Rancangan Undang–Undang Ibukota Negara (RUU IKN) menjadi Undang–Undang (UU) pada tahun 2021 ini.

“Pemerintah memang sudah resmi mengirimkan surat presiden (Surpres) RUU Pemindahan IKN di pada akhir September lalu, tetapi kami ingatkan agar DPR tidak tergesa–gesa dan jangan terburu–buru memaksakan tahun ini harus selesai. Saya juga meminta pembahasan RUU IKN ini harus tripartit, bersama DPD,” tegas Fernando.

Senator dari Kalimantan Utara ini mengungkapkan berbagai alasannya. Pertama, DPR dan Pemerintah harus mendengar masukan dan sikap politik DPD RI soal RUU IKN ini. Menurutnya, pimpinan DPD RI harus segera bersikap dan memberikan catatan terhadap RUU IKN ini.

Kedua, lanjut anggota Badan Sosialisasi MPR ini, RUU IKN ini sepertinya disusun dengan terburu–buru juga.

“Kami tadi menyoroti soal Badan Otorita yang di RUU IKN disebutkan pemerintahan khusus akan diselenggarakan oleh Badan Otorita di Ibu Kota baru. Kami meminta soal Badan Otorita diperjelas kembali kewenangannya di RUU IKN, terutama soal pengalihan hak atas tanah yang menjadi kewenangan Badan Otorita,” ujarnya.

Ketiga, tutup Fernando, RUU IKN Sejatinya harus menyelesaikan semua hal tentang IKN tanpa harus mendelegasikan lagi ke Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri dan Peraturan Presiden.

KEYWORD :

Warta DPD RUU Ibu Kota Negara Kalimantan Utara




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :