Jum'at, 19/04/2024 04:44 WIB

Dirut Jakpro Serahkan Dokumen Pelaksanaan Formula E ke KPK

Penyerahan dokumen ke KPK sebagai dukungan untuk penyelidikan kasus dugaan korupsi Formula E di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dicanangkan Gubernur Anies Baswedan.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Kepala Inspektorat DKI Jakarta, Syaefulloh Hidayat bersama Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Perseroda) (Jakpro), dan Widi Amanasto membawa dokumen pendukung terkait penyelenggaraan ajang balap mobil Formula E ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penyerahan dokumen itu sebagai dukungan untuk penyelidikan kasus dugaan korupsi Formula E di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dicanangkan Gubernur Anies Baswedan.

"Penyerahan dokumen setebal sekitar 600 halaman tersebut merupakan himpunan dari seluruh dokumen mulai dari proses persetujuan hingga persiapan yang diperlukan KPK untuk mendapatkan informasi secara detail dan utuh mengenai Penyelenggaraan Perhelatan Event Formula E," kata Widi Amanasto dalam keterangannya, Selasa (9/11).

Widi mengatakan hal itu sebagai bentuk komitmen Pemprov DKI untuk menerapakan sikap terbuka dan transparan untuk mewujudkan governance reform.

"Kami siap untuk berkerjasama penuh dalam memberikan informasi-informasi serta melaksanakan Penugasan Penyelenggaraan Formula E sesuai dengan koridor Good Corporate Governance, Risk & Compliance (GCGRC), sebagaimana yang diamanahkan oleh Pemprov DKI Jakarta" kata Widi.

Atas dasar itu, penyerahan dokumen ini diharapkan dapat membantu KPK untuk melakukan investigasi terkait dugaan korupsi pelaksanaan ajang Formula E.

Adapun proses penyerahan dokumen diantar langsung oleh mantan Komisioner KPK, Bambang Widjojanto. Di mana, KPK diminta galak untuk nenindak semua pihak yang diduga terlibat.

Sebelumnya, Ketua KPK, Firli Bahuri menyatakan akan mengusut kasus dugaan korupsi pada ajang balap mobil Formula E ini. Pengusutan ini dilakukan KPK setelah mendapat laporan dari masyarakat

"Kami sedang bekerja. Prinsipnya, kami sungguh mendengar harapan rakyat bahwa Indonesia harus bersih dari korupsi," kata Ketua KPK, Firli Bahuri.

Adapun dalam prosesnya, KPK telah memeriksa sejumlah pihak untuk mengusut ada atau tidaknya praktik korupsi dalam program Formula E yang dicanangkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu.

Firli menjamin KPK tidak pandang bulu untuk menindak tegas sesuai kententuan hukum bagi siapapun yang terlibat dalam perkara korupsi.

"KPK tidak akan pandang bulu. KPK bekerja profesional sesuai kecukupan bukti," kata Firli.

KEYWORD :

Jakpro Formula E Pemprov DKI Jakarta Anies Baswedan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :