Kamis, 25/04/2024 21:00 WIB

Sahroni Apresiasi Jaksa Agung Terbitkan Pedoman Rehabilitasi Napi Narkoba

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengeluarkan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 tentang penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkoba melalui proses rehabilitasi.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni

Jakarta, Jurnas.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengeluarkan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 tentang penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkoba melalui proses rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) yang diberlakukan sejak 1 November 2021.
 
Hal itu menyikapi tingginya jumlah napi pengguna narkoba yang kerap menuai perhatian dari banyak pihak. Hal ini karena penuhnya kapasitas lapas di tanah air, para napi narkoba disarankan untuk menjalani rehabilitasi ketimbang dipenjara.
 
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem Ahmad Sahroni menyampaikan, pedoman yang diterbitkan jaksa agung tersebut sangat dibutuhkan. Mengingat overkapasitas lapas yang terjadi di banyak daerah di Indonesia.
 
“Saya menyambut baik keputusan ini karena memang kami di Komisi III juga sudah berkali-kali menyuarakan agar para napi narkoba lebih baik direhabilitasi saja. Masalahnya, lapas kita sudah sangat penuh, dan yang perlu dipenjara menurut saya cukup pengedar,” kata Sahroni, kepada wartawan, Jakarta, Senin (8/11).
 
“Kalau pengguna baiknya direhab agar tidak kembali lagi ke narkoba. Jadi menurut saya, rehabilitasi melalui pendekatan keadilan restoratif bisa menjadi jawaban yang tepat dalam menangani kasus penggunaan narkoba. Pedoman ini sudah sangat kita tunggu-tunggu,” tambah Sahroni.
 
Lebih lanjut, Sahroni juga menyampaikan bahwa pedoman dari kejaksaan itu akan sangat membantu Kemenkumham dalam menekan permasalahan over capacity lapas yang selama ini belum kunjung selesai. Beliau juga optimis bahwa pedoman baru ini akan membantu para pengguna narkoba untuk pulih dari kecanduannya.
 
“Pertama, tentunya pedoman ini akan berimplikasi positif pada penyelesaian masalah overcapacity di lapas kita. Di sisi lain, tentunya dengan direhab, para napi narkoba mendapatkan layanan baik fisik maupun mental yang dibutuhkan untuk lepas dari jeratan narkoba. Mereka juga akan didampingi oleh profesional. Ini tentunya lebih bermanfaat daripada menjebloskan mereka ke penjara yang sudah kepenuhan dan sulit diawasi,” demikian Sahroni.
KEYWORD :

Ahmad Sahroni Komisi III DPR Jaksa Agung Napi Narkoba Rehabilitasi Kasus Narkoba




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :