Kamis, 25/04/2024 10:59 WIB

Satgas BLBI Sita 124 Hektar Tanah Milik Tommy Soeharto

Nilai aset tanah milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto itu kurang kebih mencapai Rp600 miliar.

Tommy Soeharto/IST

Jakarta, Jurnas.com - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyita sejumlah aset tanah seluas 124 hektar yang dimiliki PT Timor Putera Nasional (PT TPN).

Nilai aset tanah milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto itu kurang kebih mencapai Rp600 miliar. Di mana, tanah yang disita itu berlokasi di Kawasan Industri Mandala Putra, Dawuan, Cikampek, Karawang, Jawa Barat.

"Hari ini Satgas BLBI mengirim tim dan aparat keamanan untuk menyita aset jaminan penangguh utang dari PT Timor Putra Nasional. Itu tanah seluas 124 hektar," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md, dalam keterangan tertulis, Jumat, (5/11).

Mahfud menyebut jika tanah tersebut dulunya dijaminkan oleh Tommy ke negara. Hanya saja, tanah itu masih disewakan oleh Tommy kepada pihak yang sama.

"Sehingga kita sita dan akan segera dibaliknamakan atas nama negara dan kita punya dokumen untuk itu," kata dia.

Sebelum penyitaan ini, Satgas BLBI juga sudah memanggil Tommy Soeharto dan Direktur Utama PT TPN Ronny Hendrarto Ronowicaksono.

Perusahaan PT TPN pun diketahui masih berutang kepada negara sebesar Rp 2,374 triliun. Utang tersebut bermula saat PT TPN mendapat fasilitas pinjaman dari Bank Bumi Daya, yang kini Bank Mandiri. 

Jaminan kredit yang digunakan adalah dana rekening giro dan rekening deposito, namun tidak bisa dialihkan karena saat itu masih dalam status sita oleh kantor pajak.

"Kita sudah punya skema tentang siapa dan kapan akan disita barangnya dan ditagih utangnya," kata Mahfud.

Sementara itu, Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dalam keterangan tertulisnya mengatakan aset jaminan PT TPN yang disita akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN yaitu dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang).

"Satgas BLBI akan terus melakukan penagihan kewajiban obligor/debitur dan melakukan penguasaan atas aset jaminan agar pengembalian kewajiban dana BLBI dapat segera terealisasi," kata Rionald.

KEYWORD :

Sita Aset BLBI Bank Indonesia Tommy Soeharto Mahfud MD




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :