
Logo KPK
Jakarta, Jurnas.com - Dua Menteri Kabinet Indonesia Maju di laporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi terkait pengambilan untung dari harga Polymerase Chain Reaction (PCR).
Dua menteri yang dilaporkan ialah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.
"Kami ingin melaporkam desas desus di luar, ada dugaan beberapa menteri yang terkait dengan bisnis PCR terutama kalau yang udah disebut banyak media itu adalah Menko Marves sama Menteri BUMN, Luhut Binsar Pandjaitan dan Erick Thohir," kata Wakil Ketua Umum Prima Alif Kamal di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, (4/11).
Erick Thohir Bakal Bubarkan Jiwasraya
Alif Kamal mengatakan jika laporan tersebut didasari oleh kliping dari majalah berita. Dia menyebut jika pemberitaan itu bisa menjadi data awal bagi KPK untuk memerika keduanya.
"Sebenarnya yang beredar di media itu sudah banyak, investigasi dari Tempo minimal. Ini saya pikir menjadi data awal bagi KPK untuk bisa mengungkap ini. Panggil aja itu Luhut, panggil aja itu Erick agar kemudian KPK clear menjelaskan kepada publik bahwa yang terjadi seperti ini," kata dia.
Pemerintah Pastikan Tidak Ada BBM Baru
Dia juga mengatakan jika bukti tersebut telah diterima oleh KPK. Prima berharap KPK akan mempelajari dan menindaklanjuti laporan tersebut.
"Kami minta KPK untuk mengklarifikasi berita beredar sesuai aturan pengadaan barang dan jasa," ucap Alif.
Luhut Binsar Pandjaitan Erick Thohir PCR Dilaporkan ke KPK