
M Nazaruddin (Istimewa)
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi tiga aset-aset milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin sepanjang bulan November 2016. Aset berupa rumah toko (ruko) yang telah dieksekusi itu terdapat di tiga lokasi di Jakarta.
Tiga aset yang telah dieksekusi itu yakni:1. Ruko nomor C 15-16 di Grand Wijaya Center, Jakarta Selatan. Eksekusi atas aset itu dilakukan pada Senin, 28 November lalu.Di area parkir ruko tersebut, telah dipasang sebuah papan bertuliskan `BARANG RAMPASAN NEGARA`.
Baca juga :
Masalah pada Sistem Starliner Berisiko untuk Membawa Awak, Astronot Bakal Dipulangkan Tahun Depan
2. Ruko di Jalan Warung Buncit nomor 21, Kelurahan Kalibata, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.
Masalah pada Sistem Starliner Berisiko untuk Membawa Awak, Astronot Bakal Dipulangkan Tahun Depan
"Sampai bulan ini baru (3 lokasi penyitaan) itu. Nanti pas tanggal 1 Desember akan dilaporkan aset-aset yang sudah dieksekusi," ujar Yuyuk menambahkan.
Sementara sebelumnya Nazaruddin lebih dahulu divonis tujuh tahun penjara terkait kasus korupsi proyek Wisma atlet Hambalang.
KEYWORD :KPK M Nazaruddin penyitaan aset