Jum'at, 08/11/2024 05:50 WIB

MKD Pecat Akom dari Ketua DPR

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian kepada Ade Komaruddin (Akom) sebagai Ketua DPR.

Ketua DPR, Ade Komaruddin

Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian kepada Ade Komaruddin (Akom) sebagai Ketua DPR.

Pertama, Akom dijatuhkan sanksi ringan berupa teguran terkait laporan atas persetujuan rapat kerja sejumlah perusahaan BUMN terkait penyertaan modal negara (PMN) sebagai mitra kerja Komisi VI DPR dengan Komisi XI DPR.

"Diputuskan bahwa terdapat pelanggaran ringan. Sehingga diberi sanksi berupa peringatan tertulis. Dan menetapkan mitra kerja komisi 11 dikembalikan, termasuk pembahasan PMN. Berlaku sejak hari ini," kata Ketua MKD DPR Sufmi Dasco Ahmad, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (30/11).

Dalam kasus lain, kata Dasco, Akom dikenakan sanksi sedang hingga pemberhentian sebagai Ketua DPR. Hal itu soal laporan empat orang anggota Baleg karena diduga melanggar kode etik dewan dengan mengulur waktu dalam pembahasan RUU Pertembakauan.

"Terhadap Akom, MKD putuskan terdapat pelanggaran etik DPR kriteria sedang sehingga diputuskan sejak Rabu ini yang bersangkutan Akom dari Fraksi Golkar dinyatakan berhenti dari jabatan Ketua DPR," tegas Dasco.

Diketahui, sebelumnya Akom dilaporkan dua kasus sekaligus ke MKD DPR. Pertama, Akom dilaporkan karena menandatangani surat undangan rapat PMN dari Komisi XI DPR untuk mengundang beberapa perusahaan BUMN sebagai mitra kerja Komisi VI DPR.

Selain itu, Akom juga dilaporkan oleh empat orang anggota Baleg karena diduga melanggar kode etik dewan dengan mengulur waktu dalam pembahasan RUU Pertembakauan.

Rencananya, DPR akan menggelar paripurna terkait pergantian Ketua DPR Akom sekaligus pengangkatan Setnov sebagai Ketua DPR. Paripurna DPR dijadwalkan pukul 15.00 WIB.

KEYWORD :

Akom Diberhentikan Ade Komaruddin MKD DPR




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :