Kamis, 25/04/2024 15:35 WIB

Resmi, Jenderal Andika Perkasa Calon Tunggal Panglima TNI

Pimpinan DPR RI menerima surat presiden (Surpres) mengenai usulan calon Panglima TNI calon atas nama Jenderal TNI Andika Perkasa untuk menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto yang telah memasuki pensiun.

Ketua DPR RI Puan Maharani (dua dari kiri) ditemani Mensesneg Pratikno dan sejumlah pimpinan DPR RI. (Foto: Jurnas.com)

Jakarta, Jurnas.com - Pimpinan DPR RI akhirnya menerima surat Presiden (Surpres) mengenai usulan calon Panglima TNI pengganti Marsekal Hadi Tjahjanto yang telah memasuki masa purna tugas alis pensiun.

Ketua DPR RI, Puan Maharani menyebutkan bahwa berdasarkan Surpres yang diterima, Presiden RI Joko Widodo hanya mengusulkan satu orang nama, yakni KSAD Jenderal Andika Perkasa.

“Pimpinan DPR RI menerima surat presiden (Surpres) mengenai usulan calon Panglima TNI calon atas nama Jenderal TNI Andika Perkasa untuk menggantikan Marskal Hadi Tjahjanto yang telah memasuki pensiun,” kata dia dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (3/11).

Perempuan pertama yang menjadi Ketua DPR RI ini menegaskan, selanjutnya pihaknya akan segera menindaklanjuti Surpres mengenai usulan calon Panglima TNI oleh Presiden RI Joko Widodo ini.

“Dengan demikian, DPR RI akan menindaklanjuti surat presiden mengenai usulan calon Panglima TNI yang baru. Tentu saja, setelah melalui rapat pimpinan yang akan menugaskan salah satu alat kelengkapan dewan, dalam hal ini Komisi I DPR RI untuk melakukan pembahasan. Termasuk fit and proper terhadap calon yang diajukan oleh Presiden,” urai Puan Maharani.

Politisi PDIP ini menambahkan, selanjutnya Komisi I DPR akan melaporkan hasil pelaksanaan fit dan proper test di dalam rapat paripurna untuk dapat mendapatkan persetujuannya.

“DPR RI dalam memberikan persetujuan Panglima TNI usulan presiden akan memperhatikan dari berbagai aspek dan dimensi yang dapat memberi keyakinan bahwa Panglima TNI yang diusulkan dapat menjalankan tugasnya sebagaimana diamanatkan dalam undang undang TNI,” terang Puan Maharani.

Kemudian, dilanjutkan Puan, DPR mempunyai waktu paling lambat 20 hari tidak termasuk reses dan terhitung sejak permohonan persetujuan calon Panglima TNI diterima untuk menjalankan proses tersebut sesuai dengan ketentuan UU dan mekanisme yang berlaku.

“Kita akan segera dapat mengetahui apakah Panglima TNI yang akan diusulkan oleh presiden mendapatkan persetujuan dari DPR,” tandasnya.

Selain berpangkat jenderal, dikutip dari wikipedia, Andika memiliki sejumlah gelar akademis strata satu hingga strata tiga seperti sarjana ekonomi (SE), MA, MSc, Mphil hingga Ph.D.

Dia adalah seorang perwira tinggi TNI-AD yang menjabat sebagai Kepala Staf TNI Angkatan Darat sejak tanggal 22 November 2018. Andika merupakan lulusan Akademi Militer tahun 1987.

Sebelumnya, dia menjabat sebagai Panglima Komando Strategis Angkatan Darat. Andika berusia 56 tahun. Dia lahir 21 Desember 1964 di Bandung, dan merupakan menantu dari Jenderal Purnawirawan AM Hendropriyono.

KEYWORD :

Warta DPR Ketua DPR Puan Maharani Panglima TNI Andika Perkasa Hadi Tjahjanto




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :