
Belanda akan berlakukan pengenaan perempuan bercadar akan dilarang dan dikenakan saksi apabila kedapatan di tempat umum
Den Haag - Sebanyak 132 dari 150 anggota Parlemen Belanda menyetujui penerapan larangan mengenakan cadar di tempat-tempat umum, seperti di sekolah dan rumah sakit hingga angkutan umum.
Hukum baru itu sekarang harus dibawa ke Senat Belanda untuk mendapatkan persetujuan sebelum menjadi undang-undang. Larangan serupa juga diberlakukan di Prancis dan Inggris. “Hukum tersebut disahkan,” kata Ketua Majelis Rendah Parlemen Belanda, Khadija Arib dilansir AFP. Persoalan larangan pengenaan cadar sudah direncanakan pada pertengahan 2015. Namun, negara kerajaan itu memutuskan tidak memberlakukan larangan itu terlalu jauh, misalnya melarang penggunaan cadar di jalan.Alasan keputusan itu, perlunya berinteraksi tatap muka, misalnya di tempat pelayanan umum berlangsung dan keamanan yang harus dijamin. Mereka yang melanggar larangan itu akan dikenakan denda hingga 410 euro (sekitar Rp5,91 juta).Baca juga :
Muhadjir Effendy Dukung Rencana Pelarangan Cadar
Muhadjir Effendy Dukung Rencana Pelarangan Cadar
Larangan Cadar Parlemen Belanda