Jum'at, 26/04/2024 00:25 WIB

Adik Azis Syamsuddin Disebut Terima Uang Proposal Rp200 Juta DAK Lampung Tengah

Hal itu diungkap Mantan Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah, Taufik Rahman saat bersaksi dalam sidang perkara dugaan suap.

Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin

Jakarta, Jurnas.com - Adik dari mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin bernama Vio disebut menerima uang sebesar Rp200 juta sebagai `uang proposal` untuk mengurus Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2017 Kabupaten Lampung Tengah.

Hal itu diungkap Mantan Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah, Taufik Rahman saat bersaksi dalam sidang perkara dugaan suap dengan terdakwa mantan penyidik KPK dari unsur kepolisian AKP Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (1/11).

Pengajuan alokasi tambahan DAK itu atas perintah Bupati Lampung Tengah kala itu, Mustafa. Dalam prosesnya, ia dibantu oleh orang kepercayaan Azis yang bernama Edi Sujarwo.

"Pak Jarwo sudah pesan, kami disuruh menyiapkan uang proposal besarannya Rp200 juta. Saya minta teman ikut untuk bawa uang itu dan menyerahkannya ke pak Jarwo," ujar Taufik di ruang persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (1/11).

Sebelum berkomunikasi dengan Jarwo, Taufik sudah lebih dulu berkomunikasi dengan orang kepercayaan Azis lainnya yang bernama Aliza Gunado. Taufik mengenal Aliza melalui perantara Darius yang merupakan konsultan atau pihak swasta.

Besaran DAK yang diajukan saat itu sebesar Rp300 miliar. Namun, setelah bertemu Aliza, Taufik diminta untuk mengurangi nilai tersebut menjadi Rp130-an miliar. Ia pun melaporkan ke Mustafa selaku atasannya.

"Pak Bupati, pak Mustafa, bilang dia enggak kenal Aliza. Pak Mustafa bilang tahunya orang pak Azis itu pak Edi Sujarwo," tutur Taufik.

Ia lantas diberi kontak Jarwo oleh Mustafa dan melakukan pertemuan di rumah Jarwo yang berada di Lampung Tengah. Jarwo menjanjikan Taufik bisa bertemu dengan Azis guna membahas pengajuan DAK tahun 2017. Taufik mengaku diminta menyerahkan uang proposal sebesar Rp200 juta sebelum berangkat ke Jakarta. Uang itu diserahkan dengan wadah kantong kresek.

"Uang itu diserahkan oleh staf saya, Indra Erlangga, ke pak Jarwo di bandara. Lalu, kami berangkat ke Jakarta," kata Taufik.

Beberapa waktu kemudian, tepatnya pada malam hari 20 Juli 2017, Taufik diajak Jarwo ke cafe Azis di bilangan Jakarta Selatan. Cafe itu dikelola oleh adik Azis bernama Vio. Maksud kedatangan mereka di sana untuk bertemu Azis. Namun, Azis sedang ada rapat di Badan Anggaran (Banggar) DPR.

"Karena masih rapat saya pikir enggak mungkin bertemu. Terus pak Jarwo masuk ke dalam [cafe] menemui Vio, terus dia ke luar, kasih tahu saya uang proposalnya telah diserahkan ke Vio," ucap Taufik.

Kabupaten Lampung Tengah mendapat alokasi tambahan DAK tahun 2017 sebesar Rp25 miliar, lebih kecil daripada yang dijanjikan sekitar Rp90-an miliar. Taufik mengaku menyerahkan fee delapan persen atau sekitar Rp2 miliar ke Aliza.

"Awalnya kan [DAK] 90-an miliar tapi ketemu 25 [miliar], saya sampaikan Rp2 miliar. Begitu Rp2 miliar, mereka langsung nyiapin, waktu itu belum cukup, Aan [Aan Riyanto, mantan Kasi Dinas Bina Marga] menghubungi staf yang lain untuk menyiapkan uang [komitmen]," tandas Taufik.

Duduk sebagai terdakwa dalam sidang ini adalah Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain. Keduanya didakwa menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp11.025.077.000 dan US$36 ribu.

Total uang itu diterima Robin dan Maskur Husain dari sejumlah pihak terkait dengan lima perkara korupsi yang ditangani KPK. Satu di antaranya dari Azis Syamsuddin.

KEYWORD :

Dana Alokasi Khusus Lampung Tengah DAK Azis Syamsuddin




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :