Kamis, 25/04/2024 21:30 WIB

Orang Kepercayaan Azis Syamsuddin Terima Rp2 Miliar dari DAK Lampung Tengah

Taufik mengatakan jika awalnya alokasi tambahan untuk Lampung Tengah diperkirakan bisa mencapai Rp90 miliar. Namun, hanya disepakati sebesar Rp25 miliar.

Tahanan KPK

Jakarta, Jurnas.com - Mantan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman mengaku memberikan uang fee sebesar Rp2 miliar kepada orang kepercayaan dari mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin. Uang fee itu terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.

Hal itu dikatakan Taufik saat bersaksi dalam persidangan perkara dugaan suap dengan terdakwa mantan penyidik KPK dari unsur kepolisian AKP Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (1/11).

"Waktu ketemu Aliza (Aliza Gunado orang kepercayaan Azis) dikasih tahu bahwa dia bisa membantu mengurus DAK itu. Terus ada komitmen fee 8 persen. Saya sampaikan ke staf-staf untuk komitmen fee itu," kata Taufik saat bersaksi di ruang sidang.

Taufik mengatakan jika awalnya alokasi tambahan untuk Lampung Tengah diperkirakan bisa mencapai Rp90 miliar. Namun, hanya disepakati sebesar Rp25 miliar.

"8 persen dari Rp25 miliar berapa?," tanya jaksa penuntut KPK.

"Rp2 miliar. Awalnya kan Rp90an (miliar), tapi ketemu Rp25miliar. Saya sampaikan Rp2 miliar," jawab Taufik.

Mulanya, Taufik meminta bantuan kepada Aliza untuk mengurus alokasi tambahan itu. Namun, Bupati Lampung Tengah saat itu, Mustafa mengatakan jika pengajuan itu seharusnya lewat orang Azis lainnya bernama Edi Sujarwo atau Jarwo.

Taufik lalu bertemu dengan Jarwo untuk mengajukan proposal. Kemudian, Taufik lalu berangkat ke Jakarta pada 20 Juli 2017 bersama dengan rekannya, Indra; Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah  Aan Riyanto; dan pihak swasta bernama Darius, Indra dan Andre Kadarisma.

Keesokan hsrinya, Taufik dan Darius diajak Edi Sujarwo ke gedung DPR untuk menemui Azis dan mengajukan alokasi tambahan DAK Kabupaten Lampung Tengah.

"Terus pak Jarwo menyampaikan ke pak Azis: `Ini pak ada teman-teman dari Lampung Tengah.` Waktu itu saya mau ngomong banyak, tapi pak Azis bilang Lampung Tengah ya? `Iya, pak. Masalah DAK`. Pak Jarwo yang jawab," tutur Taufik.

"Dapat kayaknya kalau enggak salah 25 [miliar]," ucap Taufik menirukan Azis.

"Pas disampaikan 25 nunjukkin catatan atau gimana?" tanya jaksa.

"Pak Azis itu ngeluarin catatan dari kantong, dia bilang kayaknya ada ini Lampung Tengah 25. `Nah, waktu itu, apa enggak bisa ditambah lagi?` `Oh, ini sudah tinggal ketok palu. Karena masih ada rapat pak Azis pergi, kami pulang. Pas di jalan, pak Jarwo kasih tahu Lampung Tengah dapat 25," kata Taufik.

Proposal DAK 2017 Lampung Tengah pun akhirnya diurus lewat Edi Sujarwo dengan komitmen fee sekitar Rp2,085 miliar. Setelah pertemuan itu, Taufik mengaku ditelepon oleh Aliza dengan nada emosi.

Sebab, awalnya DAK Lampung Tengah akan diurus lewat Aliza namun malah berbelok ke Edi Sujarwo. Taufik menjelaskan bahwa hal itu diminta pleh Mustafa.

"Kalau kata Aliza, Pak Jarwo itu orang lapangan, dia tidak mengerti masalah ini, masalah yang agak teknis adalah urusan Aliza tapi saya sampaikan saya tidak ikut-ikut, selesaikan saja antara Pak Aliza dan Pak Jarwo," kata Taufik.

Pada keesokan pagi yaitu 22 Juli 2017 masih di Hotel Veranda, Aliza Gunado lalu menemui Edi Sujarwo untuk membicarakan urusan DAK Lampung Tengah.

"Mereka menyampaikan itu, intinya mereka suda berhasil kasih alokasi DAK Lampung Tengah, intinya mereka tanya mana komitmennya? Saya katakan ke teman-teman, gambaran awal kan dijanjiin dapat DAK Rp 90-an miliar, ternyata (realisasi) Rp 25 miliar, waktu itu uangnya belum ada," ujar Taufik.

"Aan menghubungi staf yang lain untuk menyiapkan uang dan baru terkumpul Rp 1,1 miliar lebih. Sumber uang Rp 600 juta-an dari rekanan-rekanan proyek dan sisanya pinjam dari Darius, dia konsultan, swasta," jelaz Taufik

Setelah terkumpul Rp 1,1 miliar maka uang diserahkan ke Aliza Gunado. Sisa Rp 900 juta, menurut Taufik diperoleh dari rekan-rekannya di dinas yaitu Rama, Heri, dan Sanca.

Dalam surat dakwaan Robin dan Maskur, Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado disebut memberikan suap senilai Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp513 juta) sehingga totalnya sekitar Rp3,613 miliar ke Stepanus Robin Pattuju untuk mengurus kasus di Lampung Tengah.

KEYWORD :

Orang Kepercayaan Azis Syamsuddin DAK Lampung Tengah KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :