
Irman Gusman (nasionalkini.co.id)
Jakarta - Tim kuasa hukum Mantan Ketua DPD, Irman Gusman mengkritisi putusan sela yang disampaikan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta. Yakni terkait error in procedure atau kesalahan prosedur dalam penyidikan dan penuntutan Irman.
Fachmi, salah satu penasihat hukum Irman heran dan mempertanyakan mengapa majelis hakim tak mempertimbangkan error in procedure dalam sidang lanjutan dengan agenda Putusan Sela, di Pengadilan Tipikor Jakarta, hari ini, Selasa (29/11)."Saya tidak mengerti, secara teoritis dia tidak pertimbangkan error in procedure," ujar Fachmi usai sidang.Majelis Hakim dalam putusan sela menolak eksepsi atau nota keberatan penasihat hukum Irman atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sementara tim penasihat hukum Irman menyampaikan ada 13 kesalahan prosedur dalam penyidikan dan penuntutan Irman sebagaimana tercantum pada surat dakwaan Jaksa. Salah satunya terkait pengabaian hak-hak tersangka Irman selama menjalani penyidikan di KPK.Baca juga :
Serangan ke Kursk Hancurkan Tiga Jembatan, Presiden Ukraina Sebut Pembalasan Rusia hanya Gertakan
Tim penasihat hukum Irman bersikukuh menilai surat dakwaan Jaksa cacat hukum. Terlebih dengan adanya error in procedure serta beberapa materi keberatan lainnya.Seharusnya, kata Fahcmi, Majelis Hakim mempertimbangkan kekeliruan prosedur yang dituang dalam dakwaan Jaksa. Mengacu tak dipertimbangkannya error in procedure itu, Fachmi menilai kelanjutan sidang kliennya ini dipaksakan.Serangan ke Kursk Hancurkan Tiga Jembatan, Presiden Ukraina Sebut Pembalasan Rusia hanya Gertakan
Baca juga :
Anggota DPR AS dari Partai Republik Sebut Biden Melakukan Pelanggaran yang Dapat Menyebabkan Pemakzulan
Anggota DPR AS dari Partai Republik Sebut Biden Melakukan Pelanggaran yang Dapat Menyebabkan Pemakzulan
Korupsi Irman Gusman Yuril Ihza Mahendra