Jum'at, 26/04/2024 04:27 WIB

Dugaan Suap APBD

KPK Periksa Kadiknas Kebumen

KPK juga memeriksa dua saksi lainnya yakni Tambah Basuki asal swasta dan Qolbin Salim

Gedung KPK

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap terkait proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Perubahan (APBD-P) tahun 2016. Pemeriksaan saksi masih dilakukan terkait upaya tersebut.

Salah satu saksi yang diagendakan diperiksa tim penyidik KPK yakni, Kepala Dinas Pendidikan,  Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Pemerintah Kabupaten Kebumen, Ahmad Ujang Sugiono.

Ujang akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama‎ (Dirut) PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (PT OSMA), Hartoyo dan Pegawai Negeri Sipil Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemkab Kebumen, Sigit Widodo.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HTY dan SGW," ucap Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Senin (28/11).

Selain Ujang, KPK juga memeriksa dua saksi lainnya yakni Tambah Basuki asal swasta dan Qolbin Salim yang merupakan karyawan swasta. "Keduanya juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HTY dan SGW," tutur Yuyuk.

Terkait kasus ini sejumlah saksi telah diperiksa penyidik KPK. Diantaranya Ketua DPRD Kebumen Cipto Waluyo dan Sekretaris DPRD‎ Kebumen A. Dwi Budi Satrio.

KPK dalam kasus ini telah menetapkan Direktur Utama PT. Otoda Sukses Mandiri Abadi (PT OSMA) Hartoyo, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen Yudhi Tri Hartanto dan Pegawai Negeri Sipil Dinas Pariwisata Pemkab Kebumen Sigit Widodo sebagai tersangka.

Hartoyo merupakan pengusaha yang diduga memberikan suap kepada Yudhi dan Sigit. Suap yang diberikan Hartoyo untuk memuluskan proyek di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) di Kebumen.

Keduanya diduga menerima suap dari Dirut PT OSMO, Hartoyo, terkait izin proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Disdikpora) Kabupaten Kebumen. Dimana pada APBD Perubahan 2016, Dinas Pendidikan mendapatkan Rp 4,8 miliar untuk pengadaan buku, dan alat peraga.

Atas perbuatan itu, Hartoyo disangkakan telah melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 13 UU 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sementara Yudhi dan Sigit disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.‎

KEYWORD :

Dugaan Suap APBD Kebumen




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :