Wakil Ketua Fraksi PDIP, Arif Wibowo
Jakarta - Pasca pergantian posisi Ketua DPR dari Ade Komaruddin (Akom) kepada Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto (Setnov), PDI Perjuangan (PDIP) mengusulkan revisi Undang-Undang (UU) MPR, DPR, dan DPD (MD3) di Prolegnas 2017.
Wakil Ketua Fraksi PDIP Arif Wibowo mengatakan, revisi UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 itu untuk mengembalikan formasi pimpinan DPR berdasarkan sistem proporsional perolehan suara pada Pemilu 2014 lalu."Kami dari Fraksi PDIP mengusulkan revisi UU MD3. Ada juga dari Nasdem dan Golkar," kata Arif, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (28/11).Arif menilai, UU MD3 yang mengatur tentang pimpinan DPR berdasarkan sistem paket tidak sejalan dengan sistem pemerintahan Indonesia yang menganut presidensial. Sebab, PDIP sebagai partai pemenang Pemilu tidak mendapat posisi sebagai pimpinan DPR.Baca juga :
Komisi II DPR Target Bahas RUU Pemilu di 2026
Diketahui, Rapat Pleno DPP Partai Golkar, pada Senin (21/11/2016) memutuskan Setnov kembali diajukan sebagai Ketua DPR menggantikan Akom. Sementara, Dewan Pembina Partai Golkar merestui pergantian Ketua DPR tersebut, meski sempat mendapat penolakan.
Komisi II DPR Target Bahas RUU Pemilu di 2026
Revisi UU MD3 Ketua DPR Golkar PDIP























