Senin, 29/04/2024 01:11 WIB

Golkar Ganti Ketua DPR, PDIP Usul Revisi UU MD3

Pasca Golkar mengajukan pergantian posisi Ketua DPR, PDIP mengusulkan revisi UU MPR, DPR, dan DPD (MD3) di Prolegnas 2017.

Wakil Ketua Fraksi PDIP, Arif Wibowo

Jakarta - Pasca pergantian posisi Ketua DPR dari Ade Komaruddin (Akom) kepada Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto (Setnov), PDI Perjuangan (PDIP) mengusulkan revisi Undang-Undang (UU) MPR, DPR, dan DPD (MD3) di Prolegnas 2017.

Wakil Ketua Fraksi PDIP Arif Wibowo mengatakan, revisi UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 itu untuk mengembalikan formasi pimpinan DPR berdasarkan sistem proporsional perolehan suara pada Pemilu 2014 lalu.

"Kami dari Fraksi PDIP mengusulkan revisi UU MD3. Ada juga dari Nasdem dan Golkar," kata Arif, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (28/11).

Arif menilai, UU MD3 yang mengatur tentang pimpinan DPR berdasarkan sistem paket tidak sejalan dengan sistem pemerintahan Indonesia yang menganut presidensial. Sebab, PDIP sebagai partai pemenang Pemilu tidak mendapat posisi sebagai pimpinan DPR.

Untuk itu, Ia berharap agar UU MD3 dapat segera direvisi guna memberi ruang bagi partai politik pemenang Pemilu dan sebagai partai pengusung utama pemerintahan Presiden Jokowi. "Kalau UU MD3 masih begini kami berkelahi terus," tegasnya.

Diketahui, Rapat Pleno DPP Partai Golkar, pada Senin (21/11/2016) memutuskan Setnov kembali diajukan sebagai Ketua DPR menggantikan Akom. Sementara, Dewan Pembina Partai Golkar merestui pergantian Ketua DPR tersebut, meski sempat mendapat penolakan.

KEYWORD :

Revisi UU MD3 Ketua DPR Golkar PDIP




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :