Kamis, 25/04/2024 02:23 WIB

Mukhtarudin: Penerapan Pajak Karbon Mempercepat Pemulihan Ekonomi Nasional

Penerapan pajak karbon ini, lanjut dia, dinilai sejalan dengan pasar dunia yang sudah bergerak dalam pengembangan ekonomi rendah karbon. Juga diyakini bakal mempercepat pemulihan ekonomi nasional yang terdampak pandemi Covid-19.

Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Golkar, Mukhtarudin. (Foto: Dok. Parlementaria)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi VII DPR RI Mukhtarudin menyoroti penerapan pungutan pajak karbon Rp 30 per kilogram oleh pemerintah yang berlaku mulai 1 April 2022 mendatang.

Menurutnya, penerapan pungutan pajak karbon merupakan implementasi nyata dari prinsip polutter pay principles (PPP) yang memberi arah dalam pengaturan hukum lingkungan terkait peristiwa pencemaran. Adapun prinsip PPP yakni menunjuk pada suatu kewajiban atau pembebanan kepada pencemar untuk membayar kerugian yang dialami korban.

"Jadi, kepada pihak-pihak yang menimbulkan kerusakan lingkungan hidup, ya mereka juga wajib bayar kompensasinya," tegas Mukhtarudin, Sabtu, (23/10).

Penerapan pajak karbon ini, lanjut dia, dinilai sejalan dengan pasar dunia yang sudah bergerak dalam pengembangan ekonomi rendah karbon. Juga diyakini bakal mempercepat pemulihan ekonomi nasional yang terdampak pandemi Covid-19.

Oleh karena itu, politisi Golkar ini berharap, Indonesia tak menunda penerapan nilai ekonomi karbon, mengingat daya saing tidak melulu ditentukan oleh kualitas atau harga dari barang dan jasa.

"Tetapi sudah memperhitungkan biaya eksternalitas yang ditimbulkan seperti dari jejak emisi karbon barang dan jasa," tutur Mukhtarudin.

Dia menambahkan, penerapan nilai ekonomi karbon seperti penerapan pajak emisi dengan tujuan menjaga daya saing Indonesia, maka akan kontraproduktif dalam kerangka berpikir daya saing global saat ini.

"Saya kira penerapan pajak emisi menyadarkan kita akan pentingnya nilai ekonomi karbon bagi peningkatan daya saing Indonesia di kancah Global," demikian Mukhtarudin.

Untuk diketahui, Indonesia telah berkomitmen untuk mengurangi emisi gas rumah kaca sebanyak 26 persen di 2021 dan 29 persen pada 2030 mendatang.

Menindaklanjuti hal tersebut, pemerintah dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) sepakat mengenakan pajak Rp 30 per kilogram bagi penyumbang emisi karbon mulai 1 April 2022 mendatang.

KEYWORD :

Warta DPR Komisi VII DPR Golkar Mukhtarudin Pajak Karbon UU HPP




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :