Jum'at, 03/05/2024 05:53 WIB

DPR: Aparat Hukum Harus Usut Tuntas Dugaan Pencemaran Sungai Citarum Oleh CV PJ

Aparat hukum harus segera mengusut tuntas pencemaran limbah ke sungai Citarum, karena masalah tersebut sangat merugikan warga sekitar. Warga sekitar harus sehat, proses hukum jangan berjalan di tempat, jangan hanya selesai disidik saja tanpa kejelasan.

Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu. (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Aparat hukum harus tegas menindaklanjuti para pelaku di CV Purnama Jaya (PJ) yang diduga melakukan pencemaran limbah ke aliran sungai Citarum. Pencemaran tersebut sangat merugikan warga sekitar.

Demikian dikatakan anggota DPR RI, Masinton Pasaribu kepada wartawan, Jumat 22/10).

"Aparat hukum harus segera mengusut tuntas pencemaran limbah ke sungai Citarum, karena masalah tersebut sangat merugikan warga sekitar. Warga sekitar harus sehat, proses hukum jangan berjalan di tempat, jangan hanya selesai disidik saja tanpa kejelasan," tegasnya.

Politisi PDIP ini menerangkan, jangan sampai hak-hak warga tidak terpenuhi, dimana laporan warga sudah jelas diatur dalam Pasal 1 angka 24  Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

"Hak warga harus terpenuhi, aparat hukum jangan membela kepentingan tertentu yang jelas-jelas telah merugikan warga," pungkas Masinton.

Aparat hukum saat ini tengah menyelidiki dugaan adanya pencemaran limbah Sungai Citarum oleh CV Purnama Jaya (PJ).

Dari keterangan warga setempat, bahwa perusahaan CV PJ adalah pembuat obat kimia pengurai limbah.

Hal yang disesalkan warga adalah mengapa perusahaan pengurai limbah, malah membuang limbah ke sungai Citarum.

"Bagaimana perusahaan yang memproduksi obat kimia pengurai limbah, justru membuang limbah ke sungai Citarum," keluh warga, Jumat (22/10).

Selain itu terkait laporan warga ini, terkesan aparat hukum lamban dalam menangani kasus ini.

KEYWORD :

Warta DPR PDIP Masinton Pasaribu Pencemaran Limbah Sungai Citarum CV Purnama Jaya




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :