Kamis, 25/04/2024 14:39 WIB

KPK Selisik Aliran Uang Suap Bupati Probolinggo dan Suami

KPK menduga uang itu diterima keduanya dari para calon Kepala Desa di Kabupaten Probolinggo

Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari (kanan) dan suaminya anggota DPR dari Fraksi Nasdem, Hasan Aminuddin,

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelisik aliran uang suap yang diterima Bupati nonaktif Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin selaku anggota DPR fraksi NasDem.

KPK menduga uang itu diterima keduanya dari para calon Kepala Desa di Kabupaten Probolinggo. Hal itu didalami lewat pemeriksaan tujuh saksi pada Kamis (21/10) kemarin.

"Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang oleh Tsk PTS (Puput) dan Tsk HA (Hasan) melalui beberapa pihak terkait dengan pengangkatan Pj Kepala Desa dan juga mutasi jabatan di Pemerintah Kabupaten Probolinggo," kaya Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (22/10).

Adapaun tujuh saksi yang diperiksa itu ialah Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Probolinggo, Edy Suryanto; Camat, Ponirin; Camat Besuk, Puja; Camat Pajarakan, Rachmad Hidayanto; Camat Banyuanyar, Imam Syafii; Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Probolinggo, Heri Sulistyanto dan Wiraswasta, Zulfikar Imawan Hir.

"Pemeriksaan bertempat di Gedung KPK Merah Putih, Tim Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi untuk Tsk PTS dkk," kata Ali.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Bupati Probolinggo nonaktif, Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang.

Penetapan ini merupakan pengembangan kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan atau jual beli jabatan penjabat kepala desa (kades) di Pemkab Probolinggo yang menjerat Puput, Hasan, dan 20 orang lainnya.

Puput dan Hasan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Camat Krejengan, Doddy Kurniawan; Camat Paiton, dan Muhammad Ridwan.

Sementara 18 orang lainnya, ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap, yakni Pejabat Kades Karangren, Sumarto. Kemudian, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho’im, Ahkmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Samsuddin.

KEYWORD :

Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari Aliran Uang Suap KPK Jual beli jabatan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :