Kamis, 25/04/2024 18:51 WIB

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Kembali Dilaporkan ke Dewas

Novel pun telah menyerahkan sejumlah bukti pendukung terkait dugaan pelanggaran etik Lili ke Sekretariat Dewas pada 12 Agustus 2021.

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar (Foto: Dok KPK)

Jakarta, Jurnas.com  - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar kembali dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik dan prilaku pada Kamis (21/10).

Lili dilaporkan oleh dua mantan penyidik KPK, Novel Baswedan dan Rizka Anungnata. Lili diduga melakukan komunikasi dengan Calon Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) pada Pilkada Serentak 2020, Darno.

"Pelapor (Novel dan Rizka) kemudian menyampaikan pengaduan ini kepada Dewas Pengawas," kata Novel dikutip dari surat pengaduan dugaan pelanggaran etik Lili kepada Dewas KPK yang ia tandatangani.

Dalam komunikasinya, Darno diduga meminta Lili untuk segera menahan tersangka mantan Bupati Labura, Khairuddin Syah sebelum Pilkada Serentak 2020 digelar. Hal itu untuk menjatuhkan suara dari anak Khairuddin yang saat itu menjadi salah satu kontestan Pilkada

Novel pun telah menyerahkan sejumlah bukti pendukung terkait dugaan pelanggaran etik Lili ke Sekretariat Dewas pada 12 Agustus 2021. Bukti itu didapat dari Khairuddin.

"Dirinya (Khairuddin) memiliki bukti-bukti berupa foto-foto pertemuan antara Terlapor (Lili) dengan saudara Darno dimaksud," kata Novel.

Dalam suratnya, Novel berharap Dewas KPK dapat segera memproses laporan terhadap Komisioner KPK itu. Hal itu demi muruah KPK sebagai lembaga antirasuah.

"Selanjutnya kami mempercayakan kepada Dewas Pengawas untuk proses-proses selanjutnya demi kepentingan keberlangsungan dan keberlanjutan Komisi Pemberantasan Korupsi, integritas organisasi KPK, dan gerakan pemberantasan korupsi," tulis Novel.

Sebelumnya, Lili Pintauli dinyatakan terbukti secara sah melanggar kode etik oleh Dewas KPK. Lili terbukti menyalahgunakan pengaruhnya untk berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai, M yahrial yang berperkara di KPK.

Namun, Dewas KPK menjatuhkan sanksi berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan kepada Lili. Hal itu tertuang dalam Putusan Dewas Nomor 5/Dewas/Etik/07/2021 tertanggal 30 Agustus 2021.

KEYWORD :

Lili Pintauli Dilaporkan Dewas KPK Pelanggaran Kode Etik




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :