
Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra saat tiba di Gedung KPK, Jakarta.
Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lanjut memeriksa Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra sebelum melakukan penahanan. Pemeriksaan dilakukan penyidik setelah Andi tiba di Markas KPK.
"Tim penyidik segera melanjutkan pemeriksaan dan berikutnya kedua tersangka tersebut akan dibawa ke rumah tahanan (rutan) masing-masing," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, (20/10).
Tak hanya Andi, KPK juga bakal memeriksa General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso. Keduanya dibawa ke Jakarta setelah jadi tersangka dalam kasus dugaan suap perizinan pengurusan perpanjangan izin Hak Guna Usaha perkebunan sawit.
Setelah itu, Andi dan Sudarso akan dijebloskan ke rutan untuk menjalani penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan. Andi ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih. Sementara itu, Sudarso ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.
Kasus ini dimulai saat Sudarso mencoba menghubungi Andi agar perizinan hak guna usaha lahan kebun sawit yang dikelola oleh perusahaannya direstui di wilayahnya. Saat itu, izin hak guna usaha kebun sawit perusahaan milik Suharso akan berakhir pada 2024.
Tak lama setelah permintaan itu, Sudarso dan Andi bertemu. Dalam pertemuannya, Andi menyebut perpanjangan hak guna usaha yang dibangun di wilayahnya membutuhkan uang minimal Rp2 miliar.
KPK menduga dalam pertemuan itu tidak hanya membahas cara perpanjangan hak guna usaha yang dibangun. Lembaga Antikorupsi menyebut Andi dan Sudarso menyepakati sebuah kesepakatan jahat dalam pertemuan itu.
Sudarso juga memberikan sejumlah uang ke Andi dalam kesepakatannya. Uang itu dibelikan dengan dua tahap.
Pada tahap pertama, Suharso memberikan Rp500 juta ke Andi sekitar September 2021. Lalu, pemberian kedua, Suharso menyerahkan Rp200 juta ke Andi pada 18 Oktober 2021. Total, Andi diduga telah mengantongi Rp700 juta dari Suharso.
KEYWORD :Bupati Kuantan Singingi Andi Putra Diperiksa KPK Suap Izin Perkebunan