Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Bawono Adisasmito. (Foto : Jurnas/BNPB).
Jakarta, Jurnas.com- Pemerintah memangkas masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang awalnya selama 8 hari kemudian menjadi 5 hari.
Juru bicara satgas penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menyampaikan pihaknya akan melakukan evaluasi secara berkala terkait dengan penerapan aturan masa karantina baru tersebut. Sehingga regulasi tersebut dapat berjalan secara optimal."Pemantauan dan evaluasi secara berkala dilakukan untuk memastikan agar regulasi dapat diterapkan dengan baik di lapangan dan ditegakkan tanpa adanya pandang bulu," kata Wiku dalam keterangannya, Rabu (20/10/2021).Wiku menyebut regulasi baru itu diterbitkan berdasarkan pertimbangan dari berbagai ahli dengan tujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi.Satgas Covid-19 Karantina 5 Hari Luar Negeri