Sabtu, 11/05/2024 14:22 WIB

Pinjol Ilegal Marak Karena Ketidaktegasan Pemerintah

Ini yang menjadi catatan kami juga. Jadi saya rasa sebenarnya, semenjak moratorium dan semakin ke sini saya lihat memang permintaan untuk menggunakan pinjaman online itu semakin meningkat tajam.

Head of Center Innovation and Digital Ekonomi INDEF, Nailul Huda. (Foto: Dok. Jurnas.com)

Jakarta, Jurnas.com - Maraknya kasus pinjaman online (Pinjol) ilegal saat ini diduga terjadi lantaran sejak awal ada ketidaktegasan sikap pemerintah terhadap kegiatan yang meresahkan masyarakat itu. Padahal, masyarakat sudah meminta ada penegasan jauh sebelum kasus kemarin diangkat oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hal itu sebagaimana diutarakan Head of Center Innovation and Digital Ekonomi INDEF, Nailul Huda berbicara dalam diskusi Forum Legislasi dengan tema “Berantas Pinjol Ilegal, Seberapa Kuat Aturan OJK?” di Media Center Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (19/10).

Menurutnya, INDEF telah mengadvokasi beberapa pinjaman online ilegal yang ternyata merugikan masyarakat. Hal ini, bisa dilihat dari perkembangan beberapa kasus, sampai ada korban bunuh diri dan sebagainya.

“Ini yang menjadi catatan kami juga. Jadi saya rasa sebenarnya, semenjak moratorium dan semakin ke sini saya lihat memang permintaan untuk menggunakan pinjaman online itu semakin meningkat tajam,” jelasnya.

Sedang kalau melihat data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), lanjut Nailul, data penyaluran perbulan, akumulasi dari jumlah entitas para peminjam semakin bertambah dan pertumbuhannya tidak menurun, dan cenderung landai. Termasuk bila melihat data secara makro itu, ada perpindahan orang yang meminjam ke bank beralih ke pinjaman alternatif termasuk pinjol yang ilegal maupun yang legal.

Data yang menarik juga sebenarnya, sampai Juni tahun 2021, mungkin itu mungkin 95 persen pinjaman online yang pernah beroperasi di Indonesia, itu bersifat ilegal, dan 5 persen yang sifatnya legal, mungkin akumulatif dari adanya pinjol.

“Yang sangat miris sebenarnya ketika kita melihat permintaan yang begitu banyak, namun pinjol yang legal semakin sedikit dan menurun. Ini menandakan bahwa permintaan masyarakat terhadap pinjaman online itu semakin meningkat. Jadi sebenarnya, harus dibantu juga dengan penguatan regulasi, dan saya rasa OJK sudah mau memperbaiki,” demikian Nailul Huda.

KEYWORD :

INDEF Pinjol Ilegal OJK Otoritas Jasa Keuangan Nailul Huda




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :