Sabtu, 27/04/2024 05:19 WIB

Dijanjikan Asetnya Kembali, Rita Widyasari Sebut Stepanus Robin Malaikat

Robin meyakini Rita bisa mengurus kasus pencucian uang Rita melalui upaya hukum peninjauan kembali (PK).

Rita Widyasari, Bupati Kutai Kertanegara saat akan menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta

Jakarta, Jurnas.com - Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari menilai bekas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju bagaikan malaikat. Sebab, Robin berjanji bisa membantu Rita mengembalikan aset yang disita KPK.

Hal itu diakui Rita saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan suap penanganan perkara dengan dua terdakwa, Stepanus Robin dan advokat Maskur Husain di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/10).

Rita mengaku mengenal Stepanus Robin lewat Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Lebih lanjut, Robin kembali menemui Rita bersama Maskur Husain di Lapas Kelas IIA Tangerang.

Kedua terdakwa meyakini bisa mengurus kasus pencucian uang Rita melalui upaya hukum peninjauan kembali (PK). Namun, mereka meminta ongkos sebesar Rp10 miliar dan setengah dari nilai aset milik Rita yang nantinya berhasil dikembalikan.

"Setelah saudara tahu yang dikenalkan adalah penyidik KPK, apa yang ada di dalam benak saudara saat itu?," tanya jaksa KPK kepada Rita di ruang sidang.

"Malaikat datang. Pikiran saya ada orang nolong saya. Saya kan dalam posisi yang sangat buruk," jawab Rita.

Saat itu, Rita berpikir bahwa Lembaga Antikorupsi telah berbeda jika dibandingkan dengan zaman dulu. Sebab, Ia mengaku tidak pernah meminta bantuan mengenai pengurusan perkara. Terlebih, orang yang mengenalkan Robin merupakan orang terdekat Rita.

"Dalam pemikiran saya, ini sejujur-jujurnya yang mulia, mungkin dalam pikiran saya KPK berubah. Mungkin berbeda dengan KPK zaman dulu. Karena dalam pikiran saya tuh pada intinya bahwa apalagi yang kenalkan saya adalah teman saya sahabat saya mau percaya saya sehingga dalam kehidupan saya ini adalah malaikat yang datang," kata Rita.

Rita diketahui dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan karena menerima gratifikasi senilai Rp110,7 miliar dalam kasus perizinan proyek pada dinas di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Dalam perkara ini, Stepanus Robin Pattuju didakwa telah menerima suap sebesar Rp11.025.077.000 dan 36.000 dolar AS atau setara Rp513 juta dari berbagai pihak. Jika ditotal, Stepanus Robin menerima suap Rp11,5 miliar. Ia didakwa menerima suap bersama-sama dengan rekannya seorang pengacara, Maskur Husain.

Adapun, uang sebesar Rp11,5 miliar tersebut berasal dari Wali Kota non-aktif Tanjungbalai, M Syahrial sebesar Rp1,69 miliar. Kemudian, sejumlah Rp3 miliar dan 36.000 dolar AS berasal dari Wakil Ketua DPR RI asal Golkar, Azis Syamsuddin dan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado.

Lantas, Stepanus Robin juga disebut menerima Rp507 juta dari mantan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna dan senilai Rp5,1 miliar dari bekas Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Stepanus juga disebut menerima uang dari Direktur PT Tenjo Jaya, Usman Effendi, sebesar Rp525 juta.

Atas perbuatannya, Stepanus Robin dan Maskur Husain disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

KEYWORD :

Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari Stepanus Robin Malaikat Datang




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :