Rabu, 24/04/2024 12:02 WIB

Ketua MK Bicara Hak Konstitusional ke Alumni FH Undip

Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK), Anwar Usman menekankan pentingnya kesadaran dan pemahaman masyarakat terkait hak konstitusional warga negara.

MK memberikan pemahaman tentang hak konstitusional kepada alumni FH Undip (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK), Anwar Usman menekankan pentingnya kesadaran dan pemahaman masyarakat terkait hak konstitusional warga negara.

Hal ini disampaikan dalam kegiatan Bimbingan Teknis Hukum Acara Mahkamah Konstitusi bertajuk `Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara, Bagi Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Diponegoro`, yang diselenggarakan oleh Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (IKA FH Undip) bekerjasama dengan MK, di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi MK, di Cisarua, pada 12-15 Oktober 2021.

Dalam acara yang diikuti secara hybrid oleh 418 peserta, Anwar menyampaikan bahwa dalam sistem demokrasi, legitimasi kekuasaan legislatif dan eksekutif didapatkan melalui suara mayoritas.

Sedangkan pembentukan undang-undang dilaksanakan oleh kedua lembaga tersebut, sehingga menimbulkan suatu cacat, yaitu sebuah sistem yang pada akhirnya mewujudkan suara mayoritas sebagai suara kebenaran dan memaksa suara minoritas untuk mengikuti sesuatu yang belum tentu benar.

Karena itulah, paham demokrasi harus dibuat berjalan beriringan dengan paham nomokrasi sebagai konsensus norma tertinggi dalam bernegara.

Salah satu wujudnya adalah pengujian Undang-undang (judicial review) yang menjadi sebuah upaya perimbangan kekuasaan antarcabang kekuasaan kenegaraan untuk melindungi hak konstitusional warga negara dari kebijakan politik yang berpotensi melanggar hak-hak warga negara.

Menghadirkan dua hakim konstitusi, Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S., dan Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., M.P.A., sebagai narasumber, para alumni FH Undip juga dibekali dengan materi mengenai kewenangan dan kewajiban MK yang diamanahkan oleh UUD 1945 Pasal 24C ayat (1) dan ayat (2) hasil perubahan.

Isinya ialah, MK memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar; memutus pembubaran partai politik; memutus tentang perselisihan hasil pemilihan umum; serta wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.

Sebagai tugas pemungkas, para peserta diberikan kesempatan untuk membuat draft permohonan Pengujian UU dan dinilai secara langsung oleh Tim MK.

"Semoga dengan acara ini, IKA FH Undip akan banyak melahirkan pengacara konstitusi, kuasa hukum Pemerintah dan DPR yang handal, bahkan para Pemohon yang memperjuangkan hak konstitusionalnya melalui MK", tutup Ketua Umum IKA FH Undip, Ahmad Redi.

KEYWORD :

Mahkamah Konstitusi Hak Konstitusional IKA Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Anwar Usman




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :