Jum'at, 19/04/2024 14:13 WIB

KPK Langsung Tahan Bupati Musi Banyuasin Dodi Alex Noerdin

Anak Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin bakal ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Kavling C1.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin selama 20 hari. Anak dari mantan Gubernur Sumatra Selatan Alex Noerdin itu ditahan usai jadi tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa infrastruktur di Musi Banyuasin.

Bukan hanya Dodi, KPK juga menahan tiga tersangka lain dalam kasus ini. Mereka ialah Kadis PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori, pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPR Musi Banyuasin Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy.

"Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 16 Oktober 2021 sampai dengan 4 November 2021," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu, (16/10).

Dodi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Kavling C1. Sementara itu, Herman Mayori ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

"Eddi dan Suhandy ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih," ujar Alex.

Sebelum ditahan, mereka akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari. Isolasi mandiri dilakukan di rutan masing-masing. Hal itu sebagai upaya menghindari penyebaran covid-19 di lingkungan Rutan KPK.

Dalam kasus ini, KPK menduga Dodi Reza Alex telah mengarahkan Herman Mayori, Eddi Utami dan beberapa pejabat lain di Dinas PUPR Kabupaten Muba agar merekayasa proses lelang sejumlah proyek di Muba. Salah satunya dengan membuat list daftar paket pekerjaan dan telah pula ditentukan calon rekanan yang akan menjadi pelaksana pekerjaan tersebut. 

"Selain itu, DRA (Dodi Reza Alex Noerdin) juga telah menentukan adanya prosentase pemberian fee dari setiap nilai proyek paket pekerjaan di Kabupaten Muba yaitu 10% untuk DRA, 3% sampai dengan 5% untuk HM (Herman Mayori) dan 2% sampai dengan 3 % untuk EU (Eddi Utari) serta pihak terkait lainnya," ungkap Alex, sapaan Alexander Marwata.

Untuk tahun 2021 pada Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kab. Muba, perusahaan milik Suhandy menjadi pemenang dari empat paket proyek. Keempat proyek itu, yakni rehabilitasi daerah irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kec. Sanga dengan nilai kontrak Rp 2,39 miliar; peningkatan jaringan irigasi DIR Epil dengan nilai kontrak Rp 4,3 miliar; peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp 3,3 miliar; normalisasi Danau Ulak Ria Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar.

"Total commitment fee yang akan diterima oleh DRA dari SUH dari empat proyek dimaksud sejumlah sekitar Rp 2,6 miliar. Sebagai realiasi pemberian commitment fee oleh SUH atas dimenangkannya empat proyek paket pekerjaan di Dinas PUPR tersebut, diduga SUH telah menyerahkan sebagian uang tersebut kepada DRA melalui HM dan EU," papar Alex.

Atas dugaan tindak pidana tesebut, Dodi, Herman, dan Eddi yang disangka menerima suap dijerat dengan Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Suhandy disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KEYWORD :

Komisi Pemberantasan Korupsi Bupati Musi Banyuasin Dodi Alex Noerdin




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :