Kamis, 25/04/2024 17:07 WIB

KPK Tetapkan Dodi Alex Noerdin Tersangka Suap Infrastruktur di Muba

Dodi yang merupakan anak dari Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin itu menjadi tersangka suap bersama tiga orang lainnya.

Konferensi pers penetapan tersangka terhadap Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa infrastruktur di Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2021.

Dodi yang merupakan anak dari Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin itu menjadi tersangka bersama tiga orang lainnya. Mereka adalah Kadis PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Hermam Mayori; Kabid SDA atau PPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Eddi Umari; dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantar, Suhandy.

"Setelah dilakukan pengumpulan berbagai bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan 4 tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam jumpa pers, Sabtu (16/10).

Penetapan tersangka terhadap Dodi dan sejumlah pihak lainnya ini dilakukan KPK melalui gelar perkara setelah memeriksa intensif sejumlah pihak yang diringkus dalam OTT pada Jumat (15/10/2021) malam kemarin.

Dalam kasus ini, KPK menduga Dodi Reza Alex telah mengarahkan Herman Mayori, Eddi Utami dan beberapa pejabat lain di Dinas PUPR Kabupaten Muba agar merekayasa proses lelang sejumlah proyek di Muba. Salah satunya dengan membuat list daftar paket pekerjaan dan telah pula ditentukan calon rekanan yang akan menjadi pelaksana pekerjaan tersebut. 

"Selain itu, DRA (Dodi Reza Alex Noerdin) juga telah menentukan adanya prosentase pemberian fee dari setiap nilai proyek paket pekerjaan di Kabupaten Muba yaitu 10% untuk DRA, 3% sampai dengan 5% untuk HM (Herman Mayori) dan 2% sampai dengan 3 % untuk EU (Eddi Utari) serta pihak terkait lainnya," ungkap Alex, sapaan Alexander Marwata.

Untuk tahun 2021 pada Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kab. Muba, perusahaan milik Suhandy menjadi pemenang dari empat paket proyek. Keempat proyek itu, yakni rehabilitasi daerah irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kec. Sanga dengan nilai kontrak Rp 2,39 miliar; peningkatan jaringan irigasi DIR Epil dengan nilai kontrak Rp 4,3 miliar; peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp 3,3 miliar; normalisasi Danau Ulak Ria Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar.

"Total commitment fee yang akan diterima oleh DRA dari SUH dari empat proyek dimaksud sejumlah sekitar Rp 2,6 miliar. Sebagai realiasi pemberian commitment fee oleh SUH atas dimenangkannya empat proyek paket pekerjaan di Dinas PUPR tersebut, diduga SUH telah menyerahkan sebagian uang tersebut kepada DRA melalui HM dan EU," papar Alex.

Atas dugaan tindak pidana tesebut, Dodi, Herman, dan Eddi yang disangka menerima suap dijerat dengan Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Suhandy disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KEYWORD :

Komisi Pemberantasan Korupsi KPK Dodi Alex Noerdin Tersangka Suap Infrastruktur Bupati Musi Bany




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :