Senin, 29/04/2024 00:38 WIB

KPK Tetapkan Adik Eks Bupati Lampung Utara Tersangka Penerima Gratifikasi

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan kasus suap dan gratifikasi sejumlah proyek yang menjerat Agung dan mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Utara Syahbudin.

Deputi penindakan dan eksekusi KPK, Karyoto.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), Akbar Tandiniria Mangkunegara sebagai tersangka dugaan korupsi terkait penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara tahun 2015-2019.

Akbar diketahui adik dari mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara. Penetapan Akbar sebagai tersangka merupakan pengembangan kasus suap dan gratifikasi sejumlah proyek yang menjerat Agung dan mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Utara Syahbudin.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan pada April 2021," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (15/10).

KPK menduga Akbar selaku representasi dari Agung Ilmu aktif terlibat dalam menentukan pengusaha yang menerima alokasi proyek di Dinas PUPR Lampung Utara selama kurun 2015-2019.

Akbar, dibantu Syahbudin, Taufik Hidayat, Desyadi, dan Gunaidho Utama, diduga memungut fee terhadap sejumlah proyek di Lampung Utara atas perintah Agung Ilmu.

Selama kurun 2015-2019, Akbar bersama Agung Ilmu, Raden Syahril, Syahbudin, dan Taufik Hidayat diduga meneruma fee sedikitnya Rp100,2 miliar dari beberapa rekanan di Dinas PUPR Lampung Utara.

KPK menduga Akbar turut menikmati duit sekitar Rp 2,3 miliar dari pemungutan proyek tersebut untuk kepentinhan pribadi.

"Selain mengelola, mengatur, dan menyetor penerimaan sejumlah uang dari paket pekerjaan pada Dinas PUPR untuk kepentingan Bupati Agung Ilmu Mangkunegara, tersangka ATMN diduga juga turut menikmati sekitar Rp2,3 miliar untuk kepentingan pribadinya," kata Karyoto.

Atas perbuatannya, Akbar disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP.

KEYWORD :

KPK Bupati Lampung Utara Penerima Gratifikasi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :