Jum'at, 26/04/2024 08:05 WIB

Dorong Kemendagri Kaji Ulang Aturan Resepsi Pernikahan, Bamsoet: Gunakan Persentase Ruangan

Dengan merubah menjadi persentase ruangan, diharapkan bisa menghidupkan kembali geliat ekonomi masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari industri ini.

Ketua MPR, Bambang Soesatyo menerima Asosiasi Pengusaha Jasaboga Indonesia, di Jakarta, Kamis (14/10/21). (Foto: MPR)

Jakarta, Jurnas.com - Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menilai seiring dengan mulai menurunnya kasus harian Covid-19 dan mulai dibuka kembalinya aktifitas sosial dan ekonomi masyarakat, Kementerian Dalam Negeri juga bisa mengkaji ulang peraturan resepsi pernikahan yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2-4 di Jawa-Bali.

Dalam instruksi tersebut, resepsi pernikahan di wilayah PPKM 3 Jawa-Bali bisa dilakukan dengan maksimal 20 tamu undangan. Sedangkan untuk daerah PPKM level 2 Jawa-Bali, resepsi pernikahan bisa dilakukan dengan maksimal 50 tamu undangan.

"Aspirasi dari pelaku usaha wedding/pernikahan dan gedung pertemuan menyuarakan agar ketentuan tamu undangan tersebut jangan langsung mengatur spesifik kepada jumlah. Melainkan menggunakan persentase ruangan. Misalnya, untuk daerah PPKM level 1 maksimal 75 persen dari kapasitas ruangan, daerah PPKM level 2 maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan, sedangkan untuk daerah PPKM level 3 maksimal 35 persen dari kapasitas ruangan," ujar Bamsoet usai menerima Asosiasi Pengusaha Jasaboga Indonesia, di Jakarta, Kamis (14/10/21).

Bamsoet menjelaskan, selain karena pandemi Covid-19 sudah mulai reda, cakupan vaksinasi terhadap pelaku usaha wedding/pernikahan juga sudah sangat besar. Dengan merubah menjadi persentase ruangan, diharapkan bisa menghidupkan kembali geliat ekonomi masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari industri ini.

Pandemi Covid-19 yang sudah berjalan hampir 1,5 tahun, menyebabkan penurunan omzet hingga 90 persen bagi pelaku industri pernikahan.

"Para pelaku usaha wedding tersebut juga sudah menyatakan komitmennya menerapkan protokol kesehatan secara ketat dalam setiap event pernikahan yang diselenggarakan. Sekaligus juga memastikan setiap hotel ataupun gedung pertemuan yang dijadikan tempat pernikahan sudah memiliki scan barcode pedulilindungi," jelas Bamsoet.

Bamsoet menerangkan, berdasarkan data Satgas Covid-19, penurunan kasus Covid-19 telah berlangsung kurang lebih dua bulan terakhir. Jumlah kasus mingguan turun 23 persen, jumlah kematian turun 32 persen, dan bed occupancy rate (BOR) ruang isolasi maupun ICU isolasi tidak melebihi 60 persen.

"Capaian vaksinasi nasional kita juga termasuk yang terbaik di dunia. Berdasarkan data Our World Data, hingga hari ini Indonesia menduduki peringkat keenam dunia, dengan telah menyuntikan sekitar 159,8 juta dosis vaksin. Positivity rate harian Covid-19 juga sangat baik, per 13 Oktober 2021 berada di kisaran 0,68 persen, jauh berada diambang batas yang ditetapkan WHO sebesar 5 persen," pungkas Bamsoet.

KEYWORD :

Kinerja MPR Bambang Soesatyo Resepsi Pernikahan PPKM




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :