Jum'at, 19/04/2024 13:28 WIB

Dijadikan Tersangka KPK, Direktur PT Loco Montrado Ajukan Praperadilan

Sementara itu, Plt juru bicara KPK Ali Fikri membenarkan Siman Bahar telah mengajukan praperadilan dikarenakan lembaga antirasuah telah menetapkan dirinya sebagai tersangka.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Direktur PT Loco Montrado, Siman Bahar alias Bong Kin Phin, resmi mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cq pimpinan KPK atas penetapan dirinya menjadi tersangka.

Hal ini terdapat dalam situs sipp.pn-Jakartaselaran.go.id dengan nomor perkara 90/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL. Siman meminta majelis hakim untuk tidak mengesahkan penetapan dirinya sebagai tersangka, berdasarkan surat nomor : B/2883/DIK.00/23/08/2021 tanggal 23 Agustus 2021.

"Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap PEMOHON berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin.Dik/40/DIK.00/01/08/2021, tanggal 19 Agustus 2021," bunyi petitum permohonan poin empat seperti dikutip.

Sementara itu, Plt juru bicara KPK Ali Fikri membenarkan Siman Bahar telah mengajukan praperadilan dikarenakan lembaga antirasuah telah menetapkan dirinya sebagai tersangka.

"Benar (Siman di Jadikan tersangka), informasi yang kami terima, benar yang bersangkutan (Siman) ajukan praperadilan," ujar Ali saat dikonfirmasi, Kamis (14/10).

Diketahui, KPK telah melakukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi baru terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) dengan PT Loco Montrado Tahun 2017. 

Dengan naiknya status perkara ke tahap penyidikan, Lembaga Antikorupsi sudah menentukan tersangka dalam kasus korupsi ini. Namun, KPK masih enggan membeberkan nama tersangka maupun kontruksi perkaranya.

"Hal ini akan kami sampaikan secara rinci ketika dilakukan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan para tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (13/10).

KPK pun berharap publik dapat ikut serta mengawasi proses penyidikan perkara ini. KPK berjanjj akan menyampaikan setiap perkembangan penyidikan perkara kepada publik sebagai wujud transparansi kinerja KPK.

Hingga saat ini, lanjutnya, Tim Penyidik masih terus melengkapi serta mengumpulkan alat bukti dengan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi.

"Serta upaya paksa penggeledahan dan penyitaan berbagai barang bukti di beberapa lokasi, seperti di Jakarta, Banten, dan Kalimantan Barat," ujar Ali

KEYWORD :

KPK Antam Korupsi Pengolahan Anoda Logam Loco Montrado




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :