
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan. (Foto: Jurnas/Dok Polri).
Jakarta, Jurnas.com- Kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan kejahatan pasar modal yang dilakukan PT Jouska Finansial Indonesia terus bergulir. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, Aakar Abyasa Fidzuno selaku CEO PT Jouska Finansial Indonesia dan Tias Nugraha Putra.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengungkap nilai kerugian yang diakibatkan dari kasus tersebut mencapai Rp6 miliar. "Kerugiannya Rp6 miliar, saat ini sudah dua tersangka yang ditetapkan atas nama AAF dan TNP," kata Ramadhan dalam keterangannya, Kamis (14/10/2021).Ramadhan melanjutkan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Aakar dan Tias sebagai tersangka pada Rabu (13/10/2021) lalu.PT Jouska 6 Miliar Penipuan